TEMPO.CO, Jakarta - Pengusutan perkara korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP menyeret sejumlah nama pejabat. Salah satunya Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Melchias Marcus Mekeng.
Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Melchias Mekeng menerima duit US$ 1,4 juta dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus. Dugaan tersebut diungkapkan dalam sidang pembacaan dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto.
Baca juga:
Nama Besar Kasus E-KTP, Peran Setya Novanto dalam Dakwaan Jaksa
Mekeng merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golongan Karya. Ia memulai kariernya sebagai anggota DPR pada 2004 dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I. Lima tahun kemudian, Mekeng terpilih menjadi anggota Badan Anggaran (Banggar). Pada 28 Agustus 2012, ia mengundurkan diri dari Banggar.
Pada April 2015, Mekeng dimutasi ke Komisi IX yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan, dan kesehatan. Namun, tak sampai satu tahun, yaitu pada Januari 2016, ia kembali bertugas di Komisi XI dan ditunjuk sebagai ketua.
Baca pula: Nama-nama Besar dalam Suap E-KTP, Ada Gamawan dan Yasonna Laoly
Mekeng sempat mengikuti bursa pemilihan anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Namun langkahnya terhenti setelah lolos dua tahap seleksi.
Sepanjang kiprahnya di DPR, bukan kali ini saja Mekeng diduga terlibat korupsi. Ia pernah dituduh menyalahi wewenang sebagai pemimpin Banggar dengan ikut bagian dalam penyalahgunaan uang program Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPIP) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 2011. Proyek tersebut bernilai sekitar Rp 7,7 triliun. Tuduhan dilontarkan mantan anggota Banggar dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Wa Ode Nurhayati, yang kemudian ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Mekeng juga pernah dipanggil KPK terkait dengan kasus suap wisma atlet di Hambalang, Bogor. Namanya disebut Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus tersebut.
VINDRY FLORENTIN | BERBAGAI SUMBER
Video Terkait:
Sidang Perdana E-KTP, Terdakwa Terima Dakwaan Jaksa
Berkas Kasus Korupsi Pengadaan e-KTP Siap Disidang
Terkait Kasus E-KTP, Anggota DPR Ade Komarudin Diperiksa KPK
Anas Urbaningrum Diperiksa KPK Terkait Proyek E-KTP