TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon membantah bila sosialisasi revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang dilakukan oleh Ketua Badan Keahlian DPR Johnson Rajagukguk disebut berkaitan dengan bergulirnya kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Menurut Fadli, sosialisasi itu hal yang rutin saja.
Fadli Zon menjelaskan, pimpinan DPR memang memerintahkan BKD untuk melakukan sosialisasi. "Itu kan untuk menampung aspirasi. Rutin saja dilakukan BKD untuk sejumlah undang-undang," kata Politikus Partai Gerindra tersebut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 8 Maret 2017.
Baca: E-KTP, Politikus Golkar-Demokrat Diduga Terima Dana Terbesar
Fadli Zon menuturkan revisi UU KPK adalah wacana sejak tahun lalu. Namun, ia menyebut tidak dilanjutkan dan Presiden Joko Widodo meminta adanya sosialisasi terlebih dahulu.
Ia mengakui bahwa sosialisasi ini terlambat dan baru dilaksanakan sekarang. Tapi, Fadli Zon tetap membantah bila sosialisasi ini berkaitan dengan penanganan kasus e-KTP. "Itu memang seharusnya lebih awal. Ini seperti seminar-seminar biasa saja," ucapnya.
Kasus e-KTP diduga menyeret banyak politikus di DPR termasuk Ketua DPR Setya Novanto. Adapun Johnson mengatakan telah menerima perintah sosialisasi revisi UU KPK saat pergantian Ketua DPR dari Ade Komaruddin ke Setya Novanto.
AHMAD FAIZ
Baca: Proyek E-KTP, Dakwaan Sebut 40 Penerima Suap. Siapa Saja?