TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Perusahaan MNC Group Syafril Nasution mengatakan, pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, tentang pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo tidak benar. Antasari menyebut Hary sebagai utusan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY. "Semua itu tidak benar," kata Syafril saat dihubungi Tempo, Selasa, 14 Februari 2017.
Antasari mengatakan, pernah didatangi Hary pada suatu malam. Saat itu, sebagai Ketua KPK, Antasari sedang menangani kasus aliran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia yang melibatkan besan SBY, Aulia Pohan. Jabatan Aulia Pohan saat itu Deputi Gubernur BI.
Baca juga:
SBY: Fitnah Antasari untuk Jatuhkan Elektabilitas Agus
Tanggapi Antasari, SBY Akan Tempuh Jalur Hukum
Menurut Antasari, Hary datang sebagai utusan dari Cikeas. Hary membawa pesan agar Antasari tidak menahan Aulia Pohan. Syafril mengatakan, Presiden tidak mungkin meminta pihak ketiga untuk menyampaikan pesan kepada stafnya sendiri. "Apalagi orang ketiga itu sifatnya swasta," kata dia. Menurut dia, akan lebih masuk akal jika Presiden meminta bantuan kepada Menteri.
Baca pula:
Antasari Catut Nama SBY, Petinggi Demokrat: Dibuka Saja
Antasari Mengadu ke Bareskrim, Ini Tanggapan Polda Metro
Syafril mengatakan Hary tidak akan mengambil langkah apapun terkait dengan pernyataan Antasari. "Kami tidak mengambil langkah apapun karena itu semua tidak benar," kata dia.
Sementara itu SBY, yang juga disebut dalam pernyataan Antasari memutuskan untuk menempuh jalur hukum. SBY menilai pernyataan tersebut merupakan tudingan keji. "Tuduhan Antasari seolah saya sebagai inisiator kasusnya, jelas tidak benar. Pasti akan saya tempuh langkah hukum thd Antasari," tulis dia dalam akun Twitternya, @SBYudhoyono, Selasa, 14 Februari 2017.
SBY menuding Antasari ingin menjatuhkan elektabilitas puteranya, Agus Harimurti Yudhoyono. "Apa belum puas terus memfitnah & hancurkan nama baik saya sejak November 2016, agar elektabilitas Agus hancur & kalah," tulis SBY.
VINDRY FLORENTIN
Simak:
Dua Mantan Ketua MK, Sependapat Ahok Diberhentikan Sementara
Mendagri Tjahjo Kumolo: Pengaktifan Ahok Sudah Sesuai Aturan