Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eksekusi Duit Rp 546 M di Kasus Djoko Tjandra, Kejaksaan: Silakan Cek Kemenkeu

Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Djoko Tjandra (baju tahanan) saat akan diserahkan dari Tim Penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung, di Lobby Gedung Bareskrim, Jakarta Pusat, Jumat, 31 Juli 2020. Tempo/Egi Adyatama
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Jaksa Agung Setia Untung mengatakan jaksa telah mengeksekusi barang bukti uang dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali yang menyeret Djoko Tjandra. Besarnya Rp 546 miliar.

"Saya yang waktu itu Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Setia di Gedung Badan Diklat Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa, 25 Agustus 2020.

Setia pun menunjukkan sejumlah bukti eksekusi tersebut. Yaitu surat perintah hingga bukti transfer. Ia mengatakan, jaksa menyita duit itu pada Senin, 29 Juni 2009.

Setia menuturkan memerintahkan Kepala Seksi Pidana Khusus Sila Pulungan. Bahkan, ia juga ikut ke Bank Permata dalam esekusi tersebut. "Ini berita acara pelaksanaan eksekusi, pejabat Bank Permata saat itu juga menekennya," ujarnya.

Berkaitan dengan proses administrasi, Setia mengatakan pelaksanaan eksekusi sangat panjang dan alot. Eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar itu telah disetorkan melalui RTGS (real time gross settlement) langsung ke kas perbendaharaan negara di Kementerian Keuangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Silakan saudara-saudara mengecek ke Kemenkeu apakah saya selaku Kajari Jaksel bohong melaksanakan eksekusi. Silakan cek ke Dirjen Perbendaharaan Negara," kata dia.

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, sebelumnya mempertanyakan eksekusi barang bukti uang sebesar Rp 546 miliar milik Djoko. Antasari adalah jaksa dalam kasus Bank Bali ini.

Antasari mengatakan, ada informasi uang tersebut sudah disita dan dititipkan ke rekening escrow account di Bank Permata. Ia kemudian mempertanyakan uang tersebut sudah dieksekusi atau belum.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

21 jam lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejagung Lakukan Pelimpahan Tahap II Johnny G. Plate

Penyidik melakukan pelimpahan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti terhadap mantan Menkominfo Johnny G. Plate ke JPU


Kejagung Soal Luhut Tak Hadir di Sidang 29 Mei 2023: Jaksa Hanya Membacakan Surat Kuasa Hukum

1 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjalani sidang dalam kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis, 8 Juni 2023. Dalam pengakuannya Luhut merasa kesal dituding sebagai penjahat hingga disebut Lord dalam konten video YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya.' TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejagung Soal Luhut Tak Hadir di Sidang 29 Mei 2023: Jaksa Hanya Membacakan Surat Kuasa Hukum

Berdasarkan surat kuasa hukum disebutkan bahwa Luhut Pandjaitan sedang berada di luar negeri menjalankan tugas negara.


Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

1 hari lalu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato dalam Rapat Paripurna ke-17 masa persidangan III tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 November 2023. Rapat paripurna tersebut mendengarkan pidato Pimpinan DPR RI pada Penutupan Masa Persidangan III tahun Sidang 2022-2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Tanggapi Surat MAKI Soal Kasus BTS Bakti Kominfo, Sufmi Dasco Sebut Tak Ada Mekanisme Pernyataan di DPR

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan DPR tak mengenal mekanisme pernyataan seperti yang diminta MAKI dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo.


Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

2 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Ini Daftar Aset Johnny G. Plate yang Telah Disita Kejagung

Kejagung telah menyita sejumlah aset milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate. Apa saja?


Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana di gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 6 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kasus BTS, Kejagung Sita Tanah Johnny G. Plate Seluas 11,7 Hektare di Labuan Bajo

Kejaksaan Agung menyita tanah seluas 11,7 hektare milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate di Labuan Bajo


Adik Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Adik Johnny G. Plate Kembali Diperiksa Penyidik Kejaksaan Agung

Penyidik Jampidsus kembali memeriksa Gregorius Alex Plate, adik kandung Johnny G. Plate, sebagai saksi dalam kasus korupsi BTS Kominfo


Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

4 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI I Ketut Sumedana saat pemeriksaan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu, 15 Maret 2023 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Kejagung Periksa 5 Saksi di Kasus Korupsi BTS Kominfo

Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam kasus korupsi BTS 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika.


Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

7 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Johnny G. Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan BTS, Begini Detail Proyeknya

Proyek BTS yang menjerat Johnny G. Plate berawal dari instruksi Presiden Jokowi. Bermasalah sejak awal.


Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

7 hari lalu

Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka korupsi proyek pembangunan menara internet base transceiver station (BTS) 4G. Salah satunya Menkominfo Johnny Plate.
Kasus BTS Kominfo, Johnny Plate Disebut Minta Uang ke Bawahan untuk Beri Sumbangan

Uang yang dibawa Johnny Plate dalam kunjungan kerja ternyata diambilkan dari anggaran proyek yang kini menjadi kasus BTS Kominfo di Kejaksaan Agung.


Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

9 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung I Ketut Sumedana saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis, 16 Februari 2023. Kejaksaan Agung memutuskan tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer. TEMPO/M Taufan Rengganis
Kejaksaan Agung Tetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Jadi Tersangka Kasus Tabungan Perumahan TNI AD

Kejaksaan Agung menetapkan Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih jadi tersangka dalam perkara korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD