Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelesiran Napi Sukamiskin, Prosedur Pengawalan Dievaluasi

image-gnews
Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Anggoro Widjojo keluar dari mobil Ambulans, yang mengantarnya dari Lapas Sukamiskin ke komplek Apartemen Gateway, Bandung. Sejak lapas Sukamiskin dikhususkan sebagai penjara koruptor lima tahun lalu, berbagai aturan dilanggar. Tempo/Rusman
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan kasus pelesiran narapidana Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, mencoreng nama baik lembaganya. Ia berjanji akan meningkatkan pengawasan dan menyisir kembali standard operating procedure (SOP) pengawalan narapidana selama ini.

“Kalau anak buah saya melanggar, apakah SOP yang salah? Saya harus melihat itu lagi,” kata Wayan, Kamis, 10 Februari 2017. “Kalau ternyata anak buah saya yang menyimpang, penindakannya menjadi kewenangan Inspektorat Jenderal.”

Baca: Napi Pelesiran Sukamiskin, Ini Temuan Tempo Vs Kementerian

Menurut Wayan, SOP pengawalan narapidana saat berobat keluar penjara diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang, Tugas, dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan. Pasal 24 menyebutkan tahanan yang dibawa dan dirawat di rumah sakit harus dikawal polisi.

Nyatanya, tim investigasi majalah Tempo menemukan fakta bahwa sejumlah tahanan di LP Sukamiskin pelesiran keluar penjara dengan berkedok berobat atau alasan lainnya. Seperti, terpidana suap hakim Mahkamah Konstitusi, Romi Herton, serta terpidana korupsi pengadaan sistem komunikasi radio terpadu Kementerian Kehutanan, Anggoro Widjojo.

Wayan mengaku kecewa atas adanya kasus pelesiran napi itu. Padahal, menurut dia, reformasi pelayanan telah diterapkan. "Itulah yang disebut nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi kita sudah setinggi langit. Ada rekor Muri dan sudah berapa orang jadi baik-baik, tapi ternyata masih saja ada yang bermain,” tutur dia.

Sementara itu, seorang polisi yang menjadi pengawal Anggoro Widjojo kini sedang diperiksa penyidik dari Profesi dan Pengamanan Polrestabes Bandung. Polisi berinisial R berpangkat brigadir kepala dari Kepolisian Sektor Arcamanik itu diduga melanggar prosedur pengawalan sehingga menyebabkan Anggoro kelayapan keluar penjara.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Kemenkum HAM: Bukti Pengawalan Anggoro Widjojo Tak Melekat

Berdasarkan izin yang diberikan pihak penjara, Anggoro semestinya berobat ke Rumah Sakit Sentosa pada 29 Desember 2016 lalu. Nyatanya, dia justru jalan-jalan menemui seorang perempuan dan masuk Apartemen Gateway, sekitar 3 kilometer dari LP Sukamiskin. “Dia mengaku tidak tahu prosedurnya. Tahunya hanya mengawal,” kata Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Anton Charliyan.

Kuasa hukum Anggoro, Thomson Situmeang, membantah kabar kliennya jalan-jalan ke Gateway. "Setahu saya tidak pernah," katanya. Sedangkan kuasa hukum Romi, Sirra Prayuna, tidak bersedia berkomentar. “Langsung (ke Romi) saja,” katanya.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo mengatakan kasus itu menunjukkan belum adanya sikap jera pada diri terpidana kasus korupsi. “Itu menjadi keprihatinan kami karena efek jera yang kami inginkan tidak terjadi,” kata Agus.

REZKI ALVIONITASAR | AHMAD FIKRI | INDRI MAULIDAR

Simak juga:
5 Tokoh Dunia yang Pernah Dirisak di Media Sosial

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

15 hari lalu

Kepala Rutan Kelas 1 Depok Lamarta Surbakti menyerahkan dokumen remisi Idul Fitri 1445 Hijriah kepada warga binaan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?


Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

17 hari lalu

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dan Yudi Purnomo Harahap menghadiri sidang Praperadilan Firli Bahuri dalam kasus penetapan tersangka dugaan pemerasan terhadap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kamis, 13 Desember 2023. TEMPO/Yuni Rahmawati
Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.


159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

17 hari lalu

Menkumham Yasonna H. Laoly  terdiam saat diwawancara wartawan kepresidenan usai mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 13 Maret 20024. Rapat terbatas membahas terkait pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara. TEMPO/Subekti.
159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.


Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

19 hari lalu

Barang bukti sengketa kekayaan intelektual berupa 1.668 kerat gelas yang disimpan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya. ANTARA/HO-DJKI Kemenkumham
Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.


KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

20 hari lalu

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej saat menjadi saksi ahli dari Prabowo-Gibran pada sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon Anies - Muhaimin dan Ganjar-Mahfud MD di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 4 April 2024. Kasus hukum di KPK dianggap membuat Eddy tak bisa menjadi saksi ahli yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam sidang perselisihan hasil pemilu ini. TEMPO/Subekti.
KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.


Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

21 hari lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Hamonangan Laoly.
Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini


Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

21 hari lalu

KPK menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 8 miliar dari Direktur PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan. KPK menduga suap tersebut diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam perebutan kepemilikan PT CLM. Selain itu, gratifikasi diduga diberikan agar Eddy membantu Helmut dalam kasus pidana yang menjeratnya di Badan Reserse Kriminal Polri. Namun, hingga kini Eddy masih belum ditahan. TEMPO/Imam Sukamto
Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej


Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

39 hari lalu

Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron, Sekjen KPK, Cahya Hardianto Harefa, Direktur Penindakan Asep Guntur Rahayu (kiri) dan juru bicara KPK, Ali Fikri (kanan), menghadirkan 15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Cegah Pungli di Rutan, Pimpinan KPK Usulkan Aturan Tahanan di Rutan Dilonggarkan

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengusulkan aturan tahanan di rutan dilonggarkan agar tidak lagi terjadi pungli.


DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

25 Februari 2024

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
DPRD DKI Siap Proses Pegawainya yang Jadi Lurah Dalam Kasus Pungli di Rutan KPK

DPRD DKI Jakarta siap memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat kasus pungli di rutan KPK


Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

23 Februari 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly ditemui di Polres Metro Jakarta Timur, Rabu, 7 Februari 2024. Tempo/Novali Panji
Diduga Acara Eks HTI, Polisi Periksa Penyelenggara dan Manajemen TMII

Nicolas menjelaskan penyelenggara acara itu telah meminta izin keramaian kepada Polsek Cipayung terkait kegiatan peringatan Isra Miraj di TMII.