TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menelusuri semua informasi yang ditemukan tim Investigasi majalah Tempo tentang pelesiran dan fasilitas mewah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Arcamanik, Bandung. Sejumlah pejabat membeberkan temuan dan bantahan.
Lihat video: Fasilitas Bintang Lima Penjara Sukamiskin
Saung mewah
Tempo: Ada 37 saung berfasilitas mewah di Taman Bung Karno. Jumlahnya terus bertambah.
Kemkumham: Pembangunan sudah dilakukan sejak lama. Kepala Lapas Dedi Handoko tak bisa langsung menghentikan dan membongkar karena mendapat perlawanan.
Iuran listrik dan air
Tempo: Narapidana harus membayar untuk mendapatkan ruang tahanan terbaik. Mereka juga harus membayar iuran untuk membayar listrik dan air.
Kemkumham: Seluruh biaya hidup narapidana berasal dari anggaran Kementerian. Tak ada yang membayar sendiri. Penelusuran penadah iuran masih berjalan.
Baca juga:
Napi Korupsi Bebas Pelesiran, Bertemu Istri Muda
Napi Pelesiran Tak Hanya di Lapas Sukamiskin
Uang suap ke pejabat lapas
Tempo: Narapidana harus mengeluarkan uang Rp 5–10 juta kepada sipir atau pejabat lapas agar bisa keluar tanpa pengawalan.
Kemkumham: Ada permainan di petugas pengawalan dan sipir. Ini tanpa sepengetahuan Dedi.
Modus izin sakit
Tempo: Narapidana beralasan sakit dan keluar menggunakan mobil ambulans.
Kemkumham: Tim menemukan surat rujukan resmi dari dokter. Semua sesuai dengan prosedur.
Narapidana ke apartemen atau rumah kontrakan
Tempo: Anggoro Widjojo pergi ke Apartemen Gateway dan Romi Herton ke rumah kontrakan di Jalan Kuningan, Bandung.
Kemkumham: Pemeriksaan terhadap seluruh pengawal dan sudah menyiapkan sanksi. Kepolisian Daerah Jawa Barat juga memeriksa polisi yang tercatat mengawal narapidana Lapas Sukamiskin.
FRANSISCO ROSARIANS
Simak juga:
Begini Ketatnya Blok Super Maximum Security LP Gunungsindur
Kisah Napi Sukamiskin Pelesiran, dari Gayus sampai Anggoro