TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui ada beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan perusahaan swasta yang sudah mengembalikan uang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (e-KTP) sebesar Rp 250 miliar.
Baca: Diperiksa Kasus E-KTP, Ade Komarudin: Sampaikan Apa Adanya
Kasus E-KTP, KPK Periksa Mantan Anggota DPR
"Ada (anggota DPR), saya tidak perlu menyebut namanya secara detail, lalu termasuk beberapa perusahaan juga mengembalikan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Februari 2017.
Sebelumnya, juru bicara KPK menyatakan ada pengembalian uang senilai Rp 250 miliar yang berasal dari korporasi dan perorangan ihwal kasus e-KTP.
"Ada dari perusahaan anggota konsorsium itu ada, paling tidak ada dua perusahaan, kemudian ada juga pribadi-pribadi yang mengembalikan, lebih dari tiga atau empat orang," kata Agus.
KPK sudah memanggil lebih dari 280 saksi untuk dilakukan pemeriksaan soal kasus e-KTP, termasuk sejumlah anggota Komisi II DPR yang menjadi mitra Kementerian Dalam Negeri dalam penganggaran proyek itu, termasuk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, tapi Yasonna belum dapat memenuhi panggilan itu meski sudah dipanggil dua kali. Yasonna dipanggil sebagai anggota DPR pada periode 2009-2014.
"Surat penjadwalan kembali beliau sudah saya terima, karena beliau menghadiri acara di luar dan penting bagi negara, kalau tidak salah masalah keuangan yang juga sangat besar, ya kita jadwalkan lagi lah, sesuatu yang wajar saja. Nanti waktunya kita cocokkan dengan longgarnya beliau," ucap Agus.
Yasonna beralasan bahwa ia pergi ke Hong Kong untuk bertemu dengan Department of Justice Hong Kong guna membahas penempatan Bank Guarantee untuk memastikan pemerintah Hong Kong terus membantu Indonesia merampas aset Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi dalam kasus Bank Century di Hong Kong.
Dalam perkara e-KTP, sudah ada dua tersangka, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara akibat kasus korupsi KTP itu adalah Rp 2,3 triliun dari total nilai anggaran Rp 5,9 triliun.
"Sudah berkali-kali kalau kerugiannya lebih dari Rp 2 triliun itu, yang bertanggung jawab bukan hanya yang dua itu, pasti juga yang di atas-atasnya, itu yang sekarang pemeriksaannya sedang dilakukan untuk memperkuat proses berikutnya," kata Agus.
Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
ANTARA