TEMPO.CO, Jakarta - Anggota DPR Ade Komarudin diperiksa selama empat jam oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkait dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP (kartu tanda penduduk berbasis elektronik), hari ini, Jumat, 3 Februari 2017.
Mantan Ketua DPR itu tiba di gedung KPK pukul 09.45. Mengenakan kemeja batik ungu, Ade langsung melengganggang masuk ruang pemeriksaan. "Nanti aja ya, nanti ya," ujarnya kepada wartawan.
Baca: Kasus E-KTP, Ini Alasan Yasonna Tak Penuhi Panggilan KPK
Setelah menjalani pemeriksaan sekitar empat jam, Ade keluar gedung KPK sekitar pukul 14.00. Pria yang akrab disapa Akom ini mengatakan bahwa dirinya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota Komisi XI DPR periode 2009-2014. Pada saat yang bersamaan, dia juga menjabat sebagai Sekretaris Fraksi Partai Golkar.
"Menyangkut e-KTP saya hanya tahu sedikit. Tentu saya jelaskan kepada penyidik dengan baik," kata Akom setelah diperiksa di KPK. "Saya sampaikan apa adanya dan itu tentu merupakan bentuk dukungan saya kepada KPK."
Baca: Suap E-KTP, KPK Periksa Direktur Kemkominfo
Selama diperiksa, Akom mengatakan dia tak ditanya soal aliran dana korupsi yang diduga juga diberikan kepada beberapa anggota DPR. "Kalau yang begitu saya tidak tahu. Saya sudah sampaikan semua yang saya tahu, tapi kalau urusan aliran dana begitu saya enggak tahu," tuturnya.
Pada perkara korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mempertanggungjawabkan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga:
Dahlan Tersangka Lagi, Jaksa Agung: Bukan Kriminalisasi
Penyadapan SBY, JK Kaget Pengacara Ahok Tahu Sampai Menitnya