Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai

image-gnews
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam debat Pilkada DKI kedua di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, 27 Januari 2017 lalu itu, masih menjadi perbincangan di kalangan politik, bahkan masyarakat kebanyakan.

Donny Gahral Adiansyah, analis politik Universitas Indonesia (UI) menganggapnya sebagai simbol dimulainya pertarungan terbuka menuju kekuasaan 2019 antara kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Megawati Sukarnoputri atau Cikeas vs Teuku Umar, merujuk tempat kediaman dua mantan presiden itu.

Baca juga:
Hadir dalam Debat Pilkadi DKI, Antasari Azhar Merapat ke PDIP?
Antasari Azhar Buka Kasus, PDIP Langsung Beri Bantuan Hukum

“Kedatangan Antasari Azhar dalam debat pilkada DKI kedua kemarin menjadi salah satu indikasi bahwa pertarungan menuju 2019 sudah dimulai,” kata Donny.

Mantan Ketua KPK di era pemerintahan SBY itu tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Ia dituding menjadi otak pembunuhan berencana dan divonis 18 tahun penjara.

Silakan baca:
Menkumham: Antasari Telah Bebas Sepenuhnya

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Kemudian pada Januari ini, Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan grasi yang diajukan Antasari. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden yang berisi pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Antasari pun dinyatakan bebas murni. "2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.

Setelah itu, Antasari Azhar bertemu dengan Jokowi. Pertemuan antara keduanya digelar di Istana Merdeka pada Kamis sore, 26 Januari 2017.

Baca pula:
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
Ditanya Isi Pertemuan dengan Antasari, Jokowi: Mau Tahu Saja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari kemudian, Antasari hadir dalam debat Pilkada DKI kedua. Dia duduk di barisan pendukung pasangan calon Ahok-Djarot. Tentu saja hal itu mendapat sorotan publik.
 
Setelah itu, segera meluncur pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bahwa ada kemungkinan Antasari bergabung dengan PDIP. "Pak Antasari menyatakan banyak kecocokan dengan gagasan-gagasan yang diperjuangkan PDI Perjuangan," kata Hasto, Minggu, 29 Januari 2017.

Antasari pun mensinyalir akan mengungkapkan kembali kasusnya. "Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, memang sedang didalami lagi, ditelusuri lagi, apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. Dia mengatakan polisi akan meninjau bahan perkara, seperti saksi dan barang bukti. "Apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana."

Silakan baca:
Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo meyakini SBY akan membantu Antasari membongkar kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. "Saya percaya Pak SBY tidak mendiamkan begitu saja," kata Roy, Rabu, 25 Januari.

Roy meminta semua pihak tidak menganggap Ketua Umum Partai Demokrat itu memiliki kewenangan seperti dulu saat masih menjabat orang nomor satu di Tanah Air. "Kebetulan Pak SBY adalah warga biasa. Jadi, kalau warga biasa, tentu power tidak lagi sebesar ketika menjabat," ujarnya.

Kabar terakhir, PDIP mendukung Antasari maju mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Selatan dalam pilkada tahun depan.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
Percakapan Firza Husein-Rizieq Bisa Kena UU Pornografi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

8 jam lalu

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf
Kuasa Hukum Bantah Sahbirin Noor Menghilang seusai Jadi Tersangka KPK

Kuasa hukum Sahbirin Noor percaya diri bisa sukses menggugat penetapan tersangka oleh KPK.


Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

18 jam lalu

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas dalam konferensi pers terkait naturalisasi di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis 19 September 2024.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM turut berkontribusi dalam upaya meloloskan tim nasional Indonesia ke Piala Dunia 2026 melalui naturalisasi. TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Hukum soal Nama Capim KPK yang Diserahkan Jokowi ke DPR: Tunggu Keputusan Prabowo

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa Presiden Prabowo akan memberikan keputusan mengenai nasib Capim KPK yang diserahkan Jokowi.


KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 24 September 2024. Tessa juga berharap agar hasil laporan tersebut bisa segera diumumkan dalam pekan ini. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Panggil 2 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Shelter Tsunami

KPK belum mengumumkan dua nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi shelter tsunami di NTB.


Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

1 hari lalu

Pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul.
Pengusutan Kasus Firli Bahuri di Polda Metro Jaya Berlarut-larut: Ikan Busuk dari Kepala

Petinggi Polri harus mampu mengendalikan dan mengawasi para personelnya secara ketat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam kasus Firli Bahuri.


Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

1 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Kenali 7 Bentuk Modus Pencucian Uang atau TPPU, Termasuk Mingling yang Diduga Dilakukan Harvey Moeis

Money laundering atau pencucian uang, modusnya bermacam-macam. Berikut 7 bentuk modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sering dilakukan.


IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

1 hari lalu

(Dari kanan) Ketua IM57+ Institute M. Praswad Nugraha dan mantan penyidik KPK Novel Baswedan usai mengajukan uji materiil terhadap UU KPK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Mei 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
IM57+ Institute Kritik Sikap KPK Soal Kasus Fasilitas Jet Pribadi untuk Kaesang: Tidak Konsisten dan Preseden Buruk

IM57+ Institute mengkritik Sikap KPK dalam kasus dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas jet pribadi untuk Kaesang dan istrinya, apa katanya?


Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

2 hari lalu

Kaesang menangis ketika menceritakan tentang anaknya yang mendapat hujatan dari warganet di media sosial. Foto: YouTube Kaesang Pangarep by GK Hebat
Kaesang Nebeng Jet Pribadi Disebut Bukan Gratifikasi, Pukat UGM: Keputusan KPK Menyedihkan

Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi UGM, Zaenur Rohman, merespons pernyataan KPK soal tindakan Kaesang Pangarep nebeng jet pribadi bukan gratifikasi.


Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

2 hari lalu

Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto bersama tim Jubir KPK, Budi Prasetyo (kanan), memberikan keterangan pers, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 September 2024. KPK melalui Direktorat Gratifikasi akan menganalisis hasil klarifikasi yang disampaikan Kaesang Pangarep, untuk menentukan penggunaan uang milik pribadi atau milik negara terkait laporan pengaduan masyarakat dalam dugaan penerimaan gratifikasi berupa fasilitas mewah pesawat jet pribadi dalam perjalanan ke Amerika Serikat bersama istrinya Erina Gudono. TEMPO/Imam Sukamto
Hasto PDIP Minta KPK Adil soal Kasus Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang

KPK menyimpulkan mpenggunaan jet pribadi oleh Kaesang dan istrinya, Erina Gudono, tidak termasuk gratifikasi.


Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

2 hari lalu

Aspidsus Kejati DKI Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi (tengah) didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI JakartaSyahron Hasibuan. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejaksaan Tunggu Penyidik Serahkan Berkas Perbaikan Firli Bahuri

Kejaksaan sudah menyampaikan kepada Polda Metro perihal kekurangan yang perlu dilengkapi dalam berkas perkara Firli Bahuri.


KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

2 hari lalu

Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI, Budi Sylvana (kiri) dan Direktur Utama PT. Energy Kita Indonesia, Satrio Wibowo, setelah menjalani pemeriksaan, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 18 Oktober 2024. Budi Sylvana dan Satrio Wibowo, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi APD di Kementerian Kesehatan RI. Foto : TEMPO/Imam Sukamto
KPK Sebut Korupsi APD Kemenkes Diduga Rugikan Negara Rp 319 Miliar

KPK menahan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik pada Jumat, 1 November 2024.