Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Analis Politik: Antasari Azhar Simbol Pertarungan Dimulai

image-gnews
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Antasari Azhar tampak akan ikut menonton debat pilkada ke 2 di hotel Bidakara, Jakarta, 27 Januari 2017. TEMPO/Maria Fransisca.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kehadiran Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar dalam debat Pilkada DKI kedua di Gedung Bidakara, Jakarta Selatan, 27 Januari 2017 lalu itu, masih menjadi perbincangan di kalangan politik, bahkan masyarakat kebanyakan.

Donny Gahral Adiansyah, analis politik Universitas Indonesia (UI) menganggapnya sebagai simbol dimulainya pertarungan terbuka menuju kekuasaan 2019 antara kubu Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan Megawati Sukarnoputri atau Cikeas vs Teuku Umar, merujuk tempat kediaman dua mantan presiden itu.

Baca juga:
Hadir dalam Debat Pilkadi DKI, Antasari Azhar Merapat ke PDIP?
Antasari Azhar Buka Kasus, PDIP Langsung Beri Bantuan Hukum

“Kedatangan Antasari Azhar dalam debat pilkada DKI kedua kemarin menjadi salah satu indikasi bahwa pertarungan menuju 2019 sudah dimulai,” kata Donny.

Mantan Ketua KPK di era pemerintahan SBY itu tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran. Antasari dituduh terlibat pembunuhan Nasrudin pada 2009 dengan motif cinta segitiga. Ia dituding menjadi otak pembunuhan berencana dan divonis 18 tahun penjara.

Silakan baca:
Menkumham: Antasari Telah Bebas Sepenuhnya

Antasari bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia divonis 18 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin pada Februari 2009. Sejak ditahan pada 2010, Antasari mendapat remisi 4,5 tahun.

Kemudian pada Januari ini, Presiden Joko Widodo mengabulkan permintaan grasi yang diajukan Antasari. Grasi itu dikabulkan melalui keputusan presiden yang berisi pengurangan masa hukuman selama enam tahun. Antasari pun dinyatakan bebas murni. "2/3 masa hukumannya sudah selesai kan, jadi pas (dikurangi 6 tahun). Bebas murni," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Istana Kepresidenan, Rabu, 25 Januari 2017.

Setelah itu, Antasari Azhar bertemu dengan Jokowi. Pertemuan antara keduanya digelar di Istana Merdeka pada Kamis sore, 26 Januari 2017.

Baca pula:
Ini yang Akan Dibicarakan Antasari Saat Bertemu Jokowi
Ditanya Isi Pertemuan dengan Antasari, Jokowi: Mau Tahu Saja

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sehari kemudian, Antasari hadir dalam debat Pilkada DKI kedua. Dia duduk di barisan pendukung pasangan calon Ahok-Djarot. Tentu saja hal itu mendapat sorotan publik.
 
Setelah itu, segera meluncur pernyataan dari Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto bahwa ada kemungkinan Antasari bergabung dengan PDIP. "Pak Antasari menyatakan banyak kecocokan dengan gagasan-gagasan yang diperjuangkan PDI Perjuangan," kata Hasto, Minggu, 29 Januari 2017.

Antasari pun mensinyalir akan mengungkapkan kembali kasusnya. "Berkaitan dengan apa yang dikatakan Pak Antasari, memang sedang didalami lagi, ditelusuri lagi, apa saja yang memang bisa dipidanakan," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Rikwanto. Dia mengatakan polisi akan meninjau bahan perkara, seperti saksi dan barang bukti. "Apakah masih bisa lagi untuk diperkarakan dalam proses tindak pidana."

Silakan baca:
Polri Telusuri Kembali Laporan Antasari Azhar

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Roy Suryo meyakini SBY akan membantu Antasari membongkar kasus pembunuhan terhadap Nasrudin. "Saya percaya Pak SBY tidak mendiamkan begitu saja," kata Roy, Rabu, 25 Januari.

Roy meminta semua pihak tidak menganggap Ketua Umum Partai Demokrat itu memiliki kewenangan seperti dulu saat masih menjabat orang nomor satu di Tanah Air. "Kebetulan Pak SBY adalah warga biasa. Jadi, kalau warga biasa, tentu power tidak lagi sebesar ketika menjabat," ujarnya.

Kabar terakhir, PDIP mendukung Antasari maju mencalonkan diri menjadi Gubernur Sumatera Selatan dalam pilkada tahun depan.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Rizieq Syihab Jadi Tersangka Kasus Penistaan Simbol Negara
Percakapan Firza Husein-Rizieq Bisa Kena UU Pornografi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

6 jam lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Kasus Korupsi APD di Kemenkes, KPK Panggil Saksi Lain untuk Konfirmasi Keterangan Politikus PDIP Ihsan Yunus

KPK mengatakan terdapat bukti mark up harga pada kasus korupsi APD di Kemenkes. Harga pengadaan APD sangat jauh dari kewajaran.


Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Manuver Politik Bupati Sidoarjo Tersangka Korupsi, Gus Muhdlor dari PKB Dukung Prabowo-Gibran sampai Tak Hadir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Berbagai manuver dilakukannya.


Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

15 jam lalu

Eko Darmanto. kejati-diy.go.id
Nilai Objek Pencucian Uang Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Capai Rp 20 Miliar

KPK menetapkan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto tersangka penerimaan gratifikasi dan pencucian uang


KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

15 jam lalu

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. ANTARA/Rivan Awal Lingga
KPK akan Periksa Keluarga Syahrul Yasin Limpo soal Dugaan Pencucian Uang

KPK akan periksa keluarga Syahrul Yasin Limpo soal aliran uang hasil dugaan korupsi di Kementan


Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

1 hari lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

2 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.