TEMPO.CO, Bandung - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama dan penistaan simbol negara.
"Hasil gelar perkara ini seluruhnya sudah masuk unsur, alat bukti sudah terpenuhi dan penetapan terhadap Rizieq Syihab dari saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat menggelar konperensi pers di Mapolda Jabar, Senin, 30 Januari 2017.
Baca: Setelah 11 Hari Kejaksaan Terima SPDP Rizieq Syihab
Yusri menyebutkan, berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan sebanyak tiga kali, penyidik menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. "Dalam waktu dekat ini kita akan kumpulkan bukti-bukti lain kalau diperlukan lagi dari tim penyidik," kata dia.
Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas tuduhan telah menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat. Tuduhan penghinaan itu dilakukan Rizieq saat ia berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.
Baca: Rizieq Sebut Sukmawati Mengkriminalisasi Tesis Ilmiahnya
IQBAL T. LAZUARDI S