TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Istana Kepresidenan, Johan Budi Sapto Pribowo, menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo belum menerima surat pemberhentian sementara Patrialis Akbar dari Mahkamah Konstitusi. Karena itu, untuk saat ini, belum ada langkah apa pun yang diambil oleh pemerintah.
"Sampai saat ini belum ada. Apabila pada waktunya nanti ada, Presiden Joko Widodo pasti akan langsung melakukan proses penggantian," ujar Johan Budi di Istana Kepresidenan, Jumat, 27 Januari 2017.
Baca juga:
Patrialis Akbar Ditangkap KPK, Begini Reaksi Jokowi
KPK Lembur Geledah Ruang Patrialis Akbar hingga Jumat Pagi
Patrialis menjadi tersangka dalam perkara pemberian suap atau gratifikasi. Menurut KPK, Patrialis diduga telah menerima suap berupa uang sebesar US$ 20 ribu dan US$ 200 ribu dari tiga tersangka lain yang berasal dari perusahaan pengimpor daging. Adapun para penyuap berharap Patrialis akan membela mereka dalam sidang uji materi Undang-Undang Peternakan.
Johan mengatakan dia belum mengecek apakah MK akan mengirim surat pemberhentian itu dalam waktu dekat. Ditanyai apakah proses pencopotan dan penggantian Patrialis Akbar bisa berlangsung cepat, Johan enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan pemerintah akan mengikuti prosedur yang seharusnya untuk memberhentikan Patrialis kemudian menetapkan penggantinya.
"Prosedur bakunya kan diberhentikan sementara dulu. Sehabis itu, tentu baru penunjukan pengganti lewat mekanisme yang ada," katanya.
ISTMAN M.P.