Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Dituding Politikus Ini Potong Hak Pengawasan DPR

image-gnews
Pimpinan Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Pimpinan Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta -Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Presiden Jokowi telah memotong hak konstitusional legislatif untuk mengawasi kekayaan negara di Badan Usaha Milik Negara. Pemotongan hak DPR itu melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dengan mengeluarkan PP Nomor 72/2016.

“PP baru itu inkonstitusional dan menabrak banyak Undang-Undang,” ujar Anggota Komisi XI DPR, Heri Gunawan, seperti dikutip dari situs www.dpr.go.id pada Kamis, 19 Januari 2017. Anggota Fraksi Partai Gerindra tersebut juga mengatakan PP Nomor 72 itu merupakan preseden buruk bagi tata bernegara.

Baca: Komitmen Bawa Telkom Raih BUMN Terbaik 2016

Menurut Heri Gunawan, PP Nomor 72 itu melonggarkan tata cara penyertaan modal negara dan pengalihan kekayaan negara pada BUMN tanpa melalui persetujuan DPR. Sebab, PP ini memperbolehkan pemerintah memindahkan dan mengubah kekayaan negara tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan persetujuan DPR. 

Heri mengatakan, semua yang terkait masalah keuangan dan kekayaan negara merupakan obyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pembahasannya telah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 23 ayat 1,2, dan 3.

Baca: Jonan Bandingkan Industri Kilang Minyak dengan Facebook

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun dalam Pasal 23 itu disebutkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN diajukan Presiden untuk dibahas bersama DPR dan memperhatikan pertimbangan DPD. Apabila DPR tak menyetujui APBN yang diusulkan Presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun sebelumnya. 

“Sebagai obyek APBN setiap bentuk pengambilalihan atau perubahan status kepemilikan saham yang termasuk kekayaan negara harus mendapatkan persetujuan DPR,” kata Heri. Hal itu juga merupakan ketentuan Undang-Undang Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara. “Pemerintah tidak bisa seenaknya merusak mekanisme ketatanegaraan dengan menyusun aturan yang bertentangan dengan undang-undang dan bahkan konstitusi.”

Menurut Heri, sebelumnya pemerintah juga telah membuat utang baru untuk membiayai sejumlah BUMN dalam membangun infrastruktur sejak 2015. “Apa yang dilakukan pemerintah terjadap BUMN dengan proyek infrastrukturnya merupakan bentuk fait accompli terhadap pengawasan DPR,” ujarnya. Dia menambahkan pengguntingan peran DPR dalam pengawasan terhadap pengalihan kekayaan negara sangat berbahaya. “Pemerintah seolah-olah ingin berjalan tanpa kontrol.”

Sehingga, Heri menuturkan PP Nomor 72 itu harus dibatalkan karena sangat berbahaya dan merusak sistem tata negara yang terbuka, demokratis, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dia pun mencurigai PP itu sebagai dasar Kementerian BUMN meminta Pertamina untuk mengakuisisi PGN. “PP ini juga sebagai cara pemerintah untuk menjual aset-aset negara tanpa sepengetahuan DPR,” ujar dia.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

13 jam lalu

Ilustrasi pesawat (Pixabay)
Terkini: Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat, TKN Prabowo-Gibran Sebut Susunan Menteri Tunggu Jokowi dan Partai

Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sigit Sosiantomo mengatakan penetapan tarif tiket pesawat harus memperhatikan daya beli masyarakat.


Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

15 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto: Arief/vel
Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).


Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

15 jam lalu

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi di Widya Chandra IV Nomor 23, Jakarta, Sabtu (20/4/2024). Foto : Oji/Novel
Fathan Subchi Dorong Pemerintah Sisir Belanja Tidak Prioritas

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi meminta pemerintah untuk mencari langkah antisipatif untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, salah satunya adalah dengan cara menyisir belanja tidak prioritas.


Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

21 jam lalu

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo. Foto : Dok/Andri
Anggota DPR Tolak Penerapan Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat: Tidak Semua Penumpang Wisatawan

Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menolak rencana iuran pariwisata di tiket pesawat.


DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

22 jam lalu

Ilustrasi aborsi. TEMPO
DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

1 hari lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

1 hari lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

2 hari lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

2 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.