TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengklarifikasi pernyataan terpidana kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016, Damayanti Wisnu Putranti. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu lalu, Damayanti mengatakan Jonan pernah memberikan paket kepadanya dan tiga anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat. Jonan disebut melakukannya ketika masih menjabat Menteri Perhubungan.
“Karena informasi yang terungkap dalam persidangan hanya sepotong, kami meyakini paket yang dimaksud dalam percakapan WhatsApp tersebut adalah paket program untuk daerah, bukan dalam pengertian paket untuk individu anggota DPR atau pengertian lain,” ucap Staf Khusus Menteri Energi Hadi M. Djuraid dalam keterangan tertulisnya yang diterima Tempo, Kamis, 19 Januari 2017.
Hadi berujar, sebagai kementerian teknis, pelaksanaan program Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Perhubungan di provinsi dan kabupaten/kota disertakan dalam bentuk paket-paket program. Jadi paket yang dimaksud dalam persidangan mengacu pada paket program daerah yang memperoleh alokasi dana APBN.
“Sudah jadi bahasa yang jamak, ada sebagian anggota DPR yang menyebut paket program di daerah pemilihannya sebagai paket program hasil perjuangannya atau paket program miliknya,” tutur Hadi. Penjelasan ini sekaligus sebagai perimbangan atas berita sebelumnya, yang belum ada konfirmasinya.
Sidang Kasus Suap Kementerian PUPR, Nama Jonan Disebut-sebut
Adapun motif klaim itu, kata Hadi, bisa bermacam-macam atau tidak ada kaitannya dengan menteri ataupun kementerian terkait. Sebab, paket program yang didanai APBN adalah untuk daerah, bukan untuk individu atau anggota DPR tertentu. “Semasa menjadi Menteri Perhubungan atau sebagai Menteri Energi, Ignasius Jonan tegas dan konsisten dalam hal itu.”
Sebelumnya, keterangan Damayanti soal Jonan ini terungkap saat jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Marwarto, membacakan percakapan WhatsApp antara Damayanti dan Alamuddin Dimyati Rois, anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Alamuddin menjadi saksi bagi tersangka Amran H.I. Mustary, bekas Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku, dalam lanjutan sidang kasus suap di Kementerian Pekerjaan Umum, Rabu, 18 Januari 2017.
Dalam percakapan itu, Damayanti berkata kepada Alamuddin, "Untung kita dapat paket dari Jonan." Jaksa Iskandar kemudian bertanya kepada Alamuddin maksud dari pernyataan Damayanti. "Saya enggak tahu persis apa maksud Damayanti soal itu," ucap Alamuddin.
Perkara suap di Kementerian Pekerjaan Umum bermula dari adanya program aspirasi yang diusulkan para anggota Komisi V. Damayanti menuturkan 54 anggota Komisi V DPR ikut mengusulkan program aspirasi di sebelas wilayah kementerian tersebut.
GHOIDA RAHMAH | MAYA AYU PUSPITASARI