Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imparsial: Program Bela Negara Tidak Sesuai Undang-Undang

image-gnews
Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA
Mayjend Herindra dalam agenda upacara serah terima jabatan Komandan Korem 064 Maulana Yusuf Serang di Alun-Alun Barat, Kota Serang, Senin 9 Januari mengatakan kegiatan bela negara TNI bersama ormas FPI pada tanggal 5 sampai 6 Januari 2017 di salah satu pesantren di wilayah Koramil Cipanas, Kabupaten Lebak Banten, dianggap telah menyalahi standar operating prosedur yang benar. DARMA WIJAYA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) Al Araf menilai program bela negara yang dijalankan oleh Kementerian Pertahanan tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Al Araf merujuk pada Pasal 9 undang-undang itu. “Jika mengacu pada pasal tersebut, seharusnya program bela negara baru dapat dilakukan bila regulasinya telah tersedia,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca juga: FPI Ikut Bela Negara, Istana: Tunggu Peraturan Presiden

Menurut Al Araf, ketiadaan regulasi untuk program bela negara akan berpotensi terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam pelaksanaannya. Tak hanya itu, Imparsial menyoroti porgram bela negara akan membebani anggaran pertahanan.

Al Araf mengatakan, anggaran pertahanan yang tersedia saat ini masih kurang untuk memodernisasi alat utama sistem pertahanan (alutsista) dan meningkatkan kesejahteraan prajurit. Sebab, hal itu menjadi pokok untuk mewujudkan tentara yang profesional.

“Bila program bela negara menggunakan anggaran di luar sektor pertahanan tanpa regulasi yang jelas maka akan membuka ruang terjadinya penyalahgunaan,” kata Al Araf.

Simak pula: Latih Bela Negara FPI, Dandim Lebak Dicopot

Bela negara, kata Al Araf, harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi warga negara dalam membangun negara. Salah satunya dengan terus merawat kebhinekaan dan kemajenukan bangsa Indonesia. Sebab, saat ini dinamika kebhinekaan dan kemajemukan tengah defisit lantaran munculnya intoleransi atas dasar suku, ras, dan agama.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Al Araf mengatakan, program bela negara yang penting dilakukan adalah membangun kesadaran keindonesiaan itu sendiri. Menurut dia, membangun kesadaran keindonesiaan hanya bisa dilakukan apabila program bela negara dilakukan berkesinambungan melalui pendidikan kewarganegaraan.

Hal itu sesuai dengan maksud Pasal 9 ayat 2 poin a Undang-Undang Pertahanan Negara. “Dalam konteks itu, pembangunan aspek kognitif akan lebih tepat jika dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, bukan Kementerian Pertahanan,” ucap Al Araf.

Berita terkait: Penjelasan TNI Soal Latihan Bela Negara dengan Anggota FPI

Pernyataan Imparsial itu berkaitan dengan polemik program bela negara yang kembali mencuat. Al Araf mengambil contoh pendidikan bela negara di wilayah Komando Rayon Militer Cipanas yang diselenggarakan oleh Komando Distrik Militer (Kodim) Lebak, Banten.

Menurut dia, pelatihan bela negara tersebut telah memicu kontroversi publik. Panglima Komando Daerah Militer III Siliwangi Mayor Jenderal Muhammad Herindra mencopot jabatan Komandan Kodim Lebak Letnan Kolonel Czi Ubaidilah karena pelanggaran prosedur internal TNI.

DANANG FIRMANTO

Baca juga: 
Sidang Penodaan Agama, Ahok Sebut Irena Handono Saksi Palsu
Hasil Autopsi, Tri Ari Yani Tewas Akibat Tusukan di Leher

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

27 hari lalu

Ilustrasi penganiayaan. siascarr.com
Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.


Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

27 hari lalu

Wakil Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kedua kiri), Koordinator peneliti Imparsial, Ardi Manto Adiputra (paling kiri) dan peneliti senior Imparsial Anton Aliabbas (kedua kanan) saat jumpa pers terkait Peringatan HUT Ke-74 TNI, di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat 4 Oktober 2019. Antara Foto/Syaiful Hakim
Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.


Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

35 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.


Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

36 hari lalu

Ilustrasi ASN (ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/tom)
Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.


Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

47 hari lalu

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri (kiri) berbincang dengan Aktivis HAM ayah Ucok Munandar korban penghilangan paksa 97/98, Paian Siahaan saat mengikuti diskusi publik di Jakarta, Selasa 16 Januari 2024. Diskusi yang dihadiri korban dan keluarga korban kasus HAM membahas perhelatan Pemilu 2024 terkait perilaku elit politik yang pragmatis dan lebih berorientasi pada kekuasaan dapat mengakibatkan isu dan agenda Hak Asasi Manusia (HAM) terpinggirkan. TEMPO/Subekti.
Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia


Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

51 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memberikan kenaikan pangkat secara istimewa  kepada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto disela-sela Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. Menhan RI Prabowo Subianto merupakan seorang purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. TEMPO/Subekti.
Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.


Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan melaporkan dugaan korupsi suap dalam pembelian jet tempur termaksud di Kementerian Pertahanan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 13 Februari 2024. Tempo/Mutia Yuantisya
Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.


Bamsoet Tegaskan FKPPI Harus Mampu Menjaga Pemilu Damai

21 Januari 2024

Bamsoet Tegaskan FKPPI Harus Mampu Menjaga Pemilu Damai

Bamsoet menegaskan peran Front Keadilan Pemuda dan Pemudi Indonesia (FKPPI) sebagai bagian integral dari bela negara, yang harus mampu menjaga kelancaran Pemilu 2024.


Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai menjalani sidang putusan perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 8 Januari 2024. Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana dengan hakim anggota Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin memutuskan Haris Azhar dan Fatia bebas tidak bersalah. TEMPO/Subekti.
Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?


Hari Bela Negara Tak Bisa Dipisahkan Peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden PDRI yang Dilupakan

19 Desember 2023

Sjafruddin Prawiranegara. Foto: life.com
Hari Bela Negara Tak Bisa Dipisahkan Peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden PDRI yang Dilupakan

Ditetapkannya Hari Bela Negara tak bisa dipisahkan dari peran Sjafruddin Prawiranegara Presiden Indonesia saat PDRI.