TEMPO.CO, Medan - Petugas keamanan Bandar Udara Kualanamu, Sumatera Utara, kembali menangkap calon penumpang yang membawa 200 gram sabu dan 989 butir ekstasi di bagian celananya.
Erry Faisal Rumbun, calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 978 jurusan Kualanamu-Surabaya, ditangkap saat melintasi pintu pemeriksaan, Rabu petang, 14 Desember 2016.
Department Communication and Authorized Supervisor Bandara Kualanamu Wisnu Budi Setianto menjelaskan, penangkapan dilakukan Erry saat memasuki pintu pemeriksaan main gate. Berdasarkan profiling, kata Wisnu, Aviation Security mencurigai Erry karena terlihat janggal saat berjalan.
"Avsec melakukan pemeriksaan badan atau body search di ruangan khusus dan didapati satu bungkusan plastik berbalut lakban berwarna hitam yang diletakkan di selangkangan. Setelah diperiksa, dalam bungkusan plastik tersebut didapati dua bungkus plastik yang terdiri satu plastik berisi 200 gram sabu dan satu plastik lagi diduga (berisi) 989 butir jenis ekstasi," kata Wisnu.
Wisnu menuturkan Erry mengaku barang haram itu adalah titipan seseorang yang tidak diketahui namanya di Plaza Medan Fair.
"Erry mengaku diiming-imingi uang Rp 2 juta jika sabu dan ekstasi sampai ke Surabaya," ujar Wisnu.
Setelah diamankan petugas bandara, Erry dibawa ke Markas Polres Deli Serdang untuk diproses lebih lanjut.
Selama Januari-Desember 2016, petugas keamanan bandara menggagalkan 22 kali penyelundupan narkoba dengan modus hampir serupa. Mereka menyelundupkannya ke bagian tubuh atau di dalam tas.
Petugas akan memperketat pengawasan calon penumpang. “Ada peningkatan upaya penyelundupan narkoba dari Bandara Kualanamu,” katanya.
SAHAT SIMATUPANG