Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

AJI Jakarta Kecam Penyerangan Jurnalis oleh Demonstran 212

Editor

Sunu Dyantoro

image-gnews
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rieziq Shihab usai mengikuti saat Jumat dalam aksi super damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Dalam aksi ini selain salat Jumat, mereka juga membaca dzikir dan bershalawat. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Rieziq Shihab usai mengikuti saat Jumat dalam aksi super damai Bela Islam Jilid III di kawasan Monas, Jakarta, 2 Desember 2016. Dalam aksi ini selain salat Jumat, mereka juga membaca dzikir dan bershalawat. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mengecam tindakan kekerasan terhadap jurnalis dalam demonstrasi 2 Desember 2016. Penyerangan terjadi terhadap jurnalis Metro TV oleh demonstran dan terhadap jurnalis RCTI oleh anggota kepolisian.

Ketua AJI Jakarta Ahmad Nurhasim mengatakan intimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan tidak bisa dibenarkan dengan dalih apa pun. “Jurnalis bekerja dilindungi Undang-Undang Pers,” kata dia seperti dilansir dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3 Desember 2016.

Selain bisa dijerat dengan pasal pidana KUHP, intimidasi dan kekerasan tersebut bisa dijerat Pasal 18 Undang-Undang Pers. Mereka melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi kemerdekaan pers dan kerja-kerja jurnalistik. Pelanggar diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun AJI Jakarta, jurnalis Metro TV yang diintimidasi oleh massa demo 212 adalah seorang juru kamera bernama Shinta Novita dan dua reporter yaitu Aftian Siswoyo dan Rifai Pamone. Shinta dan Aftian diintimidasi di halaman Masjid Istiqlal sementara Rifai diintimidasi di depan Gedung Sapta Pesona.

Intimidasi terhadap Shinta dan Aftian terjadi sekitar pukul 15.00 saat akan mempersiapkan siaran langsung dari depan Istiqlal pasca bubasnya aksi 212 di Monumen Nasional. Aftian sudah mengenakan seragam dan bersiap di depan kamera cek komposisi. Saat itu di pinggir pagar ada satu orang yang menghujat Metro TV. “Teriakannya cukup memancing beberapa orang untuk ikut menghujat kedua jurnalis,” kata Nurhasim.

Tak selang beberapa lama massa pun berkumpul mengepung keduanya sambil mencaci. Rain cover kamera Metro TV pun dikibas oleh mereka sehingga menutupi lensa kamera beberapa kali. Mereka memegang bagian depan kamera dan ditutupi dengan tangan. Demonstran juga menghujat Aftian dengan kata-kata yang tak pantas.

Melihat keadaan yang tidak kondusif, aparat keamanan kemudian mengevakuasi kedua jurnalis untuk menjauh dari lokasi. Sejumlah orang berupaya mengejar keduanya. “Saat dievakuasi ada yang memukul leher belakang Aftian yang membuatnya sempoyongan,” kata Nurhasim.

Serangan serupa menimpa Rifai Pamone di depan Gedung Sapta Pesona antara pukul 8-9 pagi saat siaran langsung untuk program Breaking News. Selain Metro TV dihujat oleh demonstran, badan Rifai juga didorong dan disiram air oleh massa. Tangannya ditarik, kakinya ditendang, dan sejumlah orang mengerumuninya.

Kekerasan itu terjadi setelah massa mencoba mengusirnya dari lokasi liputan. Namun Rifai tidak mungkin menghentikan siaran langsung tersebut. Bagi Rifai, kasus kekerasan tersebut kali kedua yang menimpanya dalam sebulan terakhir. Saat meliput unjuk rasa pada 4 November lalu, dia juga menjadi sasaran kekerasan saat sedang siarang langsung di Masjid Istiqlal. Kala itu dia dikejar, ditendang, dan diludahi oleh demonstran.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain di Jakarta, kamerawan RCTI Wara juga diintimidasi oleh anggota Brigade Mobil yang menjaga gerbang Markas Komando Brimob Depok, Jumat malam pukul 21.00. Dia mau meliput penangkapan aktivis tersangka perencanaan makar di sana. Polisi sempat menarik dan mengambil kamera yang menyorot mereka. Walau kamera sudah dikembalikan, Nurhasim mengatakan tindakan polisi tersebut tidak bisa dibenarkan.

Berdasarkan fakta tersebut, Nurhasim mengatakan kebebasan pers diancam oleh kelompok masyarakat dan anggota kepolisian yang tidak senang terhadap media dan liputan media. “Ancaman tersebut tidak bisa dibiarkan dan didiamkan,” katanya.

Dalam negara demokrasi, jurnalis dilindungi oleh UU Pers saat bekerja, mulai mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan informasi yang didapat kepada publik. Bila jurnalis diintimidasi dan dihalang-halangi saat liputan, hak masyarakat untuk memperoleh berita yang benar dan akurat terhambat. Bila ada masalah dengan pemberitaan disediakan ruang beradab berupa hak jawab, koreksi, dan pengaduan ke Dewan Pers.

AJI Jakarta juga menghimbau televisi secara kelembagaan untuk tetap profesional, berpegang teguh pada kode etik jurnalistik, dan independen menyiarkan berita. Jurnalis di lapangan pun perlu waspada saat liputan. “Media televisi kami himbau juga memperhatikan keamanan dan keselamatan jurnalis di lapangan yang sedang meliput unjuk rasa yang berpotensi konflik. Televisi jangan hanya mau beritanya, tapi tidak mau memperhatikan keselamatan jurnalisnya yang mencari berita,” kata Nurhasim.

Manajemen Metro TV dan RCTI didorong untuk melaporkan kasus intimidasi dan kekerasan tersebut kepada kepolisian agar pelaku diadili. Selama ini, kekerasan terhadap jurnalis kerap berulang karena korban enggan melaporkan kasusnya ke kepolisian dan pada saat yang sama laporan yang sudah masuk jarang ditindaklanjuti oleh kepolisian.

AJI Jakarta juga mendorong kepolisian untuk segera mengusut kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis dan membawa pelakunya sampai pengadilan. Proses hukum ini penting agar ada pembelajaran bagi masyarakat bahwa mengintimidasi dan kekerasan terhadap jurnalis adalah melawan hukum. AJI Jakarta juga mendesak Dewan Pers dan KPI untuk lebih ketat mengawasi dan menegur stasiun televisi yang beritanya dinilai menabrak kode etik dan pedoman penyiaran. 

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

9 jam lalu

Massa yang tergabung dalam BEM Seluruh Indonesia Jawa Barat menembakkan kembang api ke arah polisi saat berunjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Jumat 23 Agustus 2024. Aksi kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan dalam pilkada serta tolak RUU Pilkada tersebut berakhir dengan gesekan antara mahasiswa dan polisi. ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi
TAUD Sebut Ada 254 Korban Brutalitas Aparat di Demonstrasi Kawal Putusan MK

TAUD menyatakan berhasil mengidentifikasi 254 korban kekerasan fisik yang dilakukan aparat saat demonstrasi Kawal Putusan MK.


Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

1 hari lalu

Puluhan mahasiswa Universitas Malikussaleh (Unimal) menggelar aksi protes di halaman taman Riyadah Kota Lhokseumawe, Selasa, 17 September 2024. Mereka menuntut Polresta Banda Aceh mencabut status tersangka terhadap enam mahasiswa Unimal dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap polisi. Istimewa
Puluhan Mahasiswa Gelar Demonstrasi di Aceh, Tuntut Pencabutan Status Tersangka 6 Rekan Mereka

Demonstrasi ini merupakan bentuk solidaritas terhadap enam mahasiswa Unimal yang kini berstatus sebagai tersangka setelah unjuk rasa di gedung DPRA.


34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

3 hari lalu

Foto pengunjuk rasa Iran Mahsa Amini terpampang di ekor pesawat sewaan tim sepak bola wanita Brasil, saat tiba di Brisbane, Australia, 4 Juli 2023. FIFA/Handout via REUTERS
34 Tahanan Perempuan Iran Mogok Makan, Peringati Kematian Mahsa Amini

Tiga puluh empat tahanan perempuan melakukan mogok makan di penjara Iran pada Ahad untuk menandai dua tahun kematian Mahsa Amini.


AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

16 hari lalu

Kerusakan yang terjadi di kaca mobil jurnalis Tempo.
AJI dan LBH Pers Desak Kepolisian Usut Teror terhadap Wartawan Bocor Alus Politik Tempo

Teror ini merupakan teror yang kedua kalinya dialami oleh wartawan Bocor Alus Tempo.


Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

17 hari lalu

Ilustrasi Petugas Pengaman Demonstrasi/unjuk rasa/ Petugas Anti Huru-hara. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Polres Banda Aceh Pulangkan 16 Demonstran yang Ditangkap di DPR Aceh

Polisi menyebut, para demonstran yang ditangkap telah dijemput oleh keluarga dan wali mereka pada Sabtu, 31 Agustus 2024.


LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

19 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta Desak Polri Tunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat Hadapi Demonstran

LBH Jakarta mendesak Polri untuk transparan dengan menunjukkan Formulir Penggunaan Kekuatan Saat hadapi demonstran melawan politik dinasti.


BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

19 hari lalu

Perwakilan BEM SI melakukan orasi di depan peserta dalam aksi solidaritas bagi korban represifitas aparat di Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, 29 Agustus 2024. Dok: TEMPO/Hatta Muarabagja
BEM SI Gelar Aksi Solidaritas di Bandung Atas Represifitas Aparat: Kami Dilihat Sebagai Ancaman

Aksi BEM SI ini dilakukan sebagai bentuk sikap atas represifitas aparat di berbagai daerah beberapa waktu lalu.


LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

19 hari lalu

Massa bersitegang dengan aparat Kepolisian saat aksi menolak revisi UU Pilkada di gerbang belakang DPR RI, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
LBH Jakarta: Polisi Belum Kembalikan Barang Milik Demonstran Kawal Putusan MK

Masih ada 19 barang milik 11 demonstran yang disita secara paksa dan belum dikembalikan oleh polisi saat demonstrasi di DPR 22 Agustus 2024 lalu.


Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

20 hari lalu

Seorang mahasiswi yang pingsan dievakuasi oleh temannya dengan ambulans ke rumah sakit usai polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi mahasiswa di Jalan Pemuda, Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Agustus 2024. Polisi menghujani gas air mata yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi oleh Aparat, Ini 6 Desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi

Ini enam hal desakan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) atas penanganan demonstrasi aparat yang eksesif.


Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

20 hari lalu

Mahasiswa melawan saat polisi menembakkan gas air mata dan meriam air untuk membubarkan aksi yang menuntut pemakzulan Joko Widodo di Jalan Pemuda, Semarang, Senin 26 Agustus 2024. Selain water canon polisi juga menghujani mahasiswa dengan gas air mata untuk membubarkan mereka, yang membuat puluhan mahasiswa pingsan dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit. Tempo/Budi Purwanto
Kompolnas Surati Mabes Polri, Minta Pertanggungjawaban Penggunaan Gas Air Mata saat Bubarkan Demonstrasi

Komisioner Kompolnas Poengky mengatakan, gas air mata memang tidak mematikan, tapi polisi tetap harus waspada dalam penggunaannya.