Pada pertengahan November 2015 Suhemi mempertemukan Suprapto dan Indra Jaya kepada Putu di ruang kerja terdakwa di Gedung DPR. Dalam pertemuan itu Suprapto dan Indra Jaya meminta Putu untuk mengalokasikan anggaran DAK pembangunan jalan di Sumatera Barat. Permintaan itu disetujui Putu.
Pada awal Januari 2016, Suprapto dan Indra Jaya memperkenalkan Suhemi kepada Yogan Askan, pengusaha dari Sumatera Barat, di rumah makan Suaso, Padang. Dalam pertemuan itu dibicarakan upaya agar usulan anggaran DAK untuk pekerjaan pembangunan da perawatan jalan di Sumatera Barat dapat disetujui DPR. "Suhemi pun menyampaikan bahwa terdakwa sedang berupaya membantu," ujar jaksa Herry.
Pada 10 Juni 2016, terdakwa bertemu dengan Suprapto, Yogan, dan Indra Jaya di Cafe Pelangi Hotel Ambhara Blok M Jakarta Selatan. Pada pertemuan itu terdakwa menyampaikan akan mengusahakan pengalokasian DAK proyek pembangunan dan perawatan ruas jalan minimal Rp 50 miliar. Namun Suprapto meminta agar terdakwa menambah alokasi anggaran menjadi Rp 100 miliar hingga Rp 150 miliar. Atas permintaan itu terdakwa bersedia membantu dan meminta imbalan Rp 1 miliar.
Setelah itu, Putu tercatat dua kali menghubungi Suhemi untuk menanyakan imbalan Rp 1 miliar seperti permintaannya. Dua kali pula terdakwa mendapat jawaban bahwa uang itu masih diupayakan.
Putu kemudian meminta Suhemi untuk menemui Yogan dan Suprapto di Padang. Pada 20 Juni 2016 Suhemi menemui Suprapto di kantor dinasnya. Saat itu hadir juga Yogan, Indra Jaya, Suryadi Halim, Hamnasri Hamid, dan Johandri.
Pada pertemuan itu disepakati bahwa imbalan yang akan diberikan kepada terdakwa sebesar Rp 500 juta. Uang itu berasal dari Yogan sebesar Rp 125 juta, Suryadi Rp 250 juta, Johandri Rp 75 juta, dan Hamid Rp 50 juta.
Kaleng Susu Kotak