Terkait dengan usulan tersebut, pada Agustus 2015, teman Putu yang bernama Suhemi menemui pihak swasta bernama Desrio Putra. Ia menyampaikan bahwa ia dapat membantu mengusulkan anggaran DAK yang berhubungan dengan infrastruktur publik dari daerah-daerah. Suhemi kemudian meminta dipertemukan dengan Suprapto, Kepala Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
Pada awal November 2015, Desrio menyampaikan kepada Suprapto bahwa Suhemi dapat membantu pengalokasian anggaran DAK. Mendengar informasi itu, Suprapto meminta Desrio menemui Indra Jaya, Kepala Bidang Pelaksana Jalan pada Dinas Prasarana Jalan Tata Ruang dan Pemukiman Provinsi Sumatera Barat.
Beberapa hari kemudian dilakukan pertemuan di Hotel Ibis Padang yang dihadiri oleh Desrio, Suhemi, Indra Jaya, dan Jefrianto. Dalam pertemuan itu Suhemi menyampaikan bahwa terdakwa dapat membantu penambahan DAK dan memberi contoh proposal kepada Indra Jaya.
Setelah itu Indra Jaya melaporkan hasil pertemuan di Hotel Ibis kepada Suprapto. Beberapa hari kemudian Indra Jaya memperkenalkan Suprapto kepada Suhemi.
Meminta DAK dan Imbalan