TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman terdakwa korupsi Dewie Yasin Limpo menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Penambahan hukuman ini diputuskan setelah jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
"Mengadili, menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa I, Dewie Yasin Limpo. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I hukuman 8 tahun penjara." Putusan itu dibuat majelis hakim yang dipimpin Elang Prakoso Wibowo, seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung, Selasa, 1 November 2016.
Selain menambah masa tahanan Dewie, majelis hakim juga mencabut hak politik politikus Partai Hati Nurani Rakyat itu. "Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa I berupa pencabutan hak memilih dan dipilih dalam pemilihan jabatan publik/jabatan politis selama 3 tahun dihitung setelah terdakwa I selesai menjalani pidana pokoknya."
Jaksa KPK sebelumnya merasa keberatan karena hukuman yang dijatuhkan kepada Dewie lebih ringan daripada tuntutannya. Jaksa menuntut Dewie dihukum 9 tahun penjara. Sedangkan hakim menghukum Dewie selama 6 tahun penjara.
Selain menuntut 9 tahun penjara, jaksa meminta hak politik Dewie dicabut. Namun majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa. "Kecewa, pasti," ujar ketua jaksa penuntut umum, Kiki Ahmad Yani, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Dewie dinyatakan terbukti menerima duit $Sin 177.700 dari Kepala Dinas Kabupaten Deiyai Irenius Adi dan pengusaha Setiyadi Jusuf melalui Rinelda Bandaso. Uang itu diberikan agar Dewie membantu mengupayakan anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 50 miliar untuk proyek pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Papua.
MAYA AYU PUSPITASARI