Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha Ini Bayarkan Cicilan Mobil dan Apartemen Sanusi  

Editor

hussein abri

image-gnews
Mohamad Sanusi memasuki gedung sebelum pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, di Jakarta, 5 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mohamad Sanusi memasuki gedung sebelum pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, di Jakarta, 5 April 2016. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.COJakarta - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengatakan sering membayarkan cicilan aset-aset terdakwa suap reklamasi, Mohamad Sanusi. Angsuran itu dibayarkan pengusaha ini untuk melunasi utang kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Gerindra tersebut.

Menurut Danu, utang itu berawal dari ajakannya kepada Sanusi untuk berinvestasi tambang batu bara senilai Rp 3 miliar pada 2011. "Karena usahanya tidak jalan, saya harus kembalikan uang itu kepada Sanusi," katanya saat menjadi saksi untuk Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.

Simak Pula:
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Suap Reklamasi, Sanusi Beli Apartemen Pakai Nama Sekretaris

Saat itu, kata Danu, dia tidak sanggup melunasi utangnya dan meminta kepada Sanusi untuk mencicil. Sanusi pun memperbolehkannya dan meminta Danu membayarkan angsuran beberapa aset-asetnya.

Menurut Danu, beberapa aset Sanusi yang dibayarkannya adalah mobil Audi tipe A5 dan A6, mobil Range Rover, Apartemen Thalia, Apartemen Vimala Hills, dan Apartemen Soho. "Totalnya Rp 4 miliar lebih. Lebihnya saya anggap bunga karena mencicil," ujarnya.

Baca Juga:
Dinilai Sehat, Penyidik Periksa Dahlan sebagai Tersangka
Jokowi: Hati-hati Pesan Provokasi 4 November di Sosmed

Selain itu, Danu mengatakan, dia juga mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kepada Trian Subekhi, pemilik rumah di Jalan Saidi, Kebayoran Baru. Rumah itu dibeli oleh Sanusi seharga Rp 16,5 miliar. "Saya tidak tahu kalau itu digunakan untuk beli rumah," tuturnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar saat menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019. Duit itu diduga dialihkan Sanusi untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Selain itu, Sanusi menyimpan uang US$ 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Baca Juga:
Menteri Tjahjo: Kalau Ada yang Ingin Jadi Presiden, Tunggu Pemilu
Jadi Tahanan, Dahlan Iskan Ingin Belajar Kimia dan Musik

Uang Rp 45,28 miliar itu diduga berasal dari proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI tahun 2012-2015. Pemberinya adalah rekanan Sanusi yang menggarap proyek-proyek tersebut.

Pemberi itu di antaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang memberi Sanusi Rp 21,18 miliar. Selanjutnya, dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors, Sanusi mendapat Rp 2 miliar. Sanusi juga disebut mendapatkan duit dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

9 Mei 2024

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 29 April 2024. Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menghadirkan empat saksi pada sidang lanjutan bekas Menteri Pertanian (Kementan). TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Pengakuan Saksi Perkara Syahrul Yasin Limpo: Bikin Perjalanan Dinas Fiktif hingga Biayai Umrah Rp 1 Miliar

Syahrul Yasin Limpo mengatakan seluruh pernyataan saksi yang menuding dirinya tidak benar.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

21 Juni 2018

Anies Baswedan usai menyegel pulau reklamasi 7 juni 2018. TEMPO/Amston Probel
Anies Baswedan Minta Dikaji Lagi Soal Nasib 17 Pulau Reklamasi

Anies Baswedan membentuk Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta.


Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

3 Mei 2018

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) Lola Easter. antikorupsi.org
Data ICW: Tilep Rp 29,41 Triliun, Ribuan Koruptor Divonis Ringan

Hanya 300 dari 1.032 terdakwa pada semester 2 tahun 2017 yang dituntut hukuman di atas 4 tahun.