TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, mengatakan sering membayarkan cicilan aset-aset terdakwa suap reklamasi, Mohamad Sanusi. Angsuran itu dibayarkan pengusaha ini untuk melunasi utang kepada mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jakarta dari Partai Gerindra tersebut.
Menurut Danu, utang itu berawal dari ajakannya kepada Sanusi untuk berinvestasi tambang batu bara senilai Rp 3 miliar pada 2011. "Karena usahanya tidak jalan, saya harus kembalikan uang itu kepada Sanusi," katanya saat menjadi saksi untuk Sanusi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 31 Oktober 2016.
Simak Pula:
Pengakuan Istri Kedua Sanusi Soal Rumah Rp 16,5 Miliar
Suap Reklamasi, Sanusi Beli Apartemen Pakai Nama Sekretaris
Saat itu, kata Danu, dia tidak sanggup melunasi utangnya dan meminta kepada Sanusi untuk mencicil. Sanusi pun memperbolehkannya dan meminta Danu membayarkan angsuran beberapa aset-asetnya.
Menurut Danu, beberapa aset Sanusi yang dibayarkannya adalah mobil Audi tipe A5 dan A6, mobil Range Rover, Apartemen Thalia, Apartemen Vimala Hills, dan Apartemen Soho. "Totalnya Rp 4 miliar lebih. Lebihnya saya anggap bunga karena mencicil," ujarnya.
Baca Juga:
Dinilai Sehat, Penyidik Periksa Dahlan sebagai Tersangka
Jokowi: Hati-hati Pesan Provokasi 4 November di Sosmed
Selain itu, Danu mengatakan, dia juga mentransfer uang sebesar Rp 900 juta kepada Trian Subekhi, pemilik rumah di Jalan Saidi, Kebayoran Baru. Rumah itu dibeli oleh Sanusi seharga Rp 16,5 miliar. "Saya tidak tahu kalau itu digunakan untuk beli rumah," tuturnya.
Sanusi didakwa melakukan pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar saat menjabat sebagai anggota DPRD DKI periode 2009-2014 dan Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019. Duit itu diduga dialihkan Sanusi untuk pembelian tanah dan bangunan serta kendaraan bermotor. Selain itu, Sanusi menyimpan uang US$ 10 ribu di dalam brankas di lantai 1 rumah Jalan Saidi I Nomor 23, Kelurahan Cipete, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Baca Juga:
Menteri Tjahjo: Kalau Ada yang Ingin Jadi Presiden, Tunggu Pemilu
Jadi Tahanan, Dahlan Iskan Ingin Belajar Kimia dan Musik
Uang Rp 45,28 miliar itu diduga berasal dari proyek pekerjaan di Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI tahun 2012-2015. Pemberinya adalah rekanan Sanusi yang menggarap proyek-proyek tersebut.
Pemberi itu di antaranya Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang memberi Sanusi Rp 21,18 miliar. Selanjutnya, dari Boy Ishak selaku Komisaris PT Imemba Contractors, Sanusi mendapat Rp 2 miliar. Sanusi juga disebut mendapatkan duit dari penerimaan-penerimaan lain sejumlah Rp 22,1 miliar.
MAYA AYU PUSPITASARI