TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Muhammad Taufik mengaku siap jika dipanggil sebagai saksi untuk adiknya, bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi. "Kapan saja siap," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 24 Agustus 2016.
Hari ini Taufik menemani Sanusi menjalani sidang dakwaan dalam kasus suap reklamasi. Sanusi diduga menerima duit Rp 2 miliar dari pengembang untuk menurunkan biaya kontribusi tambahan proyek reklamasi.
Baca: Suap Reklamasi, Sanusi Jalani Sidang Dakwaan
Dalam perkara suap reklamasi, KPK menetapkan tiga tersangka. Selain Sanusi, dua orang dari Agung Podomoro, yaitu Ariesman Widjaja dan Trinanda Prihantoro, telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berkas Ariesman dan Trinanda sudah sampai tahap tuntutan di pengadilan. Ariesman dituntut hukuman penjara 4 tahun, sementara Trinanda dituntut 3,5 tahun kurungan.
Taufik sebelumnya pernah menjadi saksi untuk Ariesman dan Trinanda. Saat itu jaksa mencecarnya dengan pertanyaan mengenai pertemuan-pertemuan yang dilakukan pimpinan DPRD DKI di rumah bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan, di Harco, Mangga Dua, Jakarta Utara.
Ada dugaan, pertemuan itu membahas mekanisme penggodokan rancangan peraturan daerah di DPRD. Salah seorang saksi bernama Budi Noerwono menyebutkan, pada pertemuan itu, pimpinan Dewan meminta duit Rp 50 miliar agar pembahasan raperda lekas selesai. Namun belakangan, Budi mencabut keterangannya.
MAYA AYU PUSPITASARI