TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi direncanakan menjadi saksi untuk terdakwa Doddy Aryanto Supeno dalam sidang suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan dijadwalkan berlangsung Senin, 15 Agustus 2016, pukul 10.00 WIB.
Nurhadi menjadi sorotan setelah kasus suap yang diduga dilakukan Lippo Group kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution, terbongkar. Edy diduga menerima duit Rp 150 juta dari dua perusahaan yang berafiliasi dengan Lippo Group.
KPK kemudian menemukan sejumlah dokumen di rumah Nurhadi yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara Lippo. Namanya kian dilirik ketika ada saksi mengatakan Nurhadi kenal dekat dengan Eddy Sindoro, Chairman Lippo Group.
Suami Tin Zuraida itu kembali disebut dalam persidangan suap Edy Nasution. Kali ini diungkap pegawai Bagian Legal PT Artha Pratama Anugerah, Wresty Kristian Hesty. Ia adalah orang yang diduga menjadi perantara setiap suap yang dilakukan Lippo Group kepada Edy.
Hesty mengaku sering membuat memo untuk Eddy Sindoro. Memo itu selalu ditujukan kepada "promotor". Menurut dia, promotor dalam memo itu adalah Nurhadi.
Salah satu memo yang pernah ditulis Hesty untuk promotor adalah mengenai sengketa tanah PT Paramount Enterprise International di Tangerang, Banten. Memo tersebut menyebutkan surat yang terlampir diubah dari "belum dapat dieksekusi" menjadi "tidak dapat direvisi".
KPK telah menerbitkan surat penyelidikan untuk Nurhadi. Belakangan, Nurhadi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Mahkamah Agung. Ia tak mau membocorkan alasannya mengundurkan diri.
Selain Nurhadi, saksi lain yang direncanakan hadir untuk menjadi saksi dalam persidangan Doddy berasal dari pihak swasta. Mereka adalah Darmaji, Joko Santoso, dan Indriansyah.
MAYA AYU PUSPITASARI