TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) tidak membeli senjata secara ilegal. Menurut dia, tidak ada penyimpangan prosedur dalam pengadaan senjata bagi para pengawal orang nomor satu di Indonesia tersebut.
"Saya ingin garis bawahi, tidak ada Paspampres pakai senjata ilegal. Tak ada pembelian dari sumber-sumber tak jelas," ujar Luhut di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa, 12 Juli 2016.
Jika ada temuan pembelian senjata secara ilegal, Luhut menyebut hal itu dilakukan khusus oleh sejumlah individu alias oknum. Pengadaan senjata yang diduga ilegal itu, kata dia, tak akan diketahui Kementerian Pertahanan. "Ya, (Kemhan) tak tahu. Kalau tahu, tak ilegal namanya," ucapnya.
Ditemui di Istana Kepresidenan, Selasa pagi, 12 Juli 2016, Luhut mengatakan senjata yang didapat secara ilegal tidak akan digunakan untuk mengamankan presiden atau wakil presiden. Dia menyerahkan pemeriksaan delapan anggota Paspampres yang diketahui memiliki senjata ilegal dari Amerika Serikat kepada Tentara Nasional Indonesia.
"Iya itu Panglima TNI sudah telusuri," ucap Luhut. Saat ditanya lebih rinci soal kasus tersebut, seperti jenis senjata yang dibeli ilegal dan kemungkinan keterlibatan petinggi Paspampres periode sebelumnya, Luhut tak mau menanggapinya.
Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo sebelumnya telah menyampaikan delapan orang Paspampres akan dikenakan sanksi disiplin. "Hukuman diserahkan kepada Ankum (Atasan Hukum) atau Komandan Paspampres (Brigadir Jenderal Bambang Suswantono)," ujar Gatot, Senin kemarin.
Pengadilan Federal Amerika Serikat, sempat menggelar sidang terkait dengan penjualan senjata untuk Paspampres. Pria asal Texas, Audi N. Sumilat, mengaku terlibat dalam kasus tersebut bersama delapan anggota Paspampres pada Oktober 2014.
Menurut Gatot, sanksi disiplin dijatuhkan karena delapan anggota Paspampres tak mengurus izin administrasi pembelian senjata secara lengkap.
Sedikit berbeda dengan Gatot, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Tatang Sulaiman sempat menyampaikan delapan Paspampres itu tak akan dikenakan sanksi. Pasalnya, pemeriksaan yang dilakukan TNI membuktikan senjata yang diketahui berjenis handgun itu dibeli secara legal, tapi tidak didaftarkan ke Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin).
YOHANES PASKALIS