TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Inspektur Jenderal purnawirawan Bekto Suprapto mengatakan lembaganya dan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) mengusulkan nama calon Kepala Polri dengan bersifat pararel.
"Soal siapa lebih dulu bekerja, itu pararel. Yang pasti kami tak memunculkan nama, karena Mabes Polri yang punya file," ujar Bekti dalam suatu diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu, 11 Juni 2016.
Kata 'mengusulkan nama', menurut Bekto, lebih tepat dialamatkan pada Wanjakti Polri. Kompolnas, kata dia, bertugas memberi penilaian dan kajian atas nama-nama tersebut. "Tapi, soal memilih, murni hanya presiden."
Meskipun begitu, Bekto menekankan bahwa Kompolnas sudah mulai memetakan latar belakang figur-figur yang berpotensi menjadi calon Kapolri. "Sementara Wanjakti usulkan nama, diteken Kapolri dan dikirim ke Presiden. Kami (Kompolnas) sudah ancang-ancang, dengar-dengar nama," ujarnya.
Bekto sempat mengatakan kebijakan strategis yang bisa ditawarkan tiap calon, saat ini menjadi perhatian Kompolnas yang beranggotakan sembilan orang tersebut. "Arah bijak calon, kan masuk diskusi Kompolnas, kebijakan itu hal 'seksi' (yang dinilai)."
Praktisi hukum Andi Syafrani menilai masyarakat saat ini sulit mengetahui arah kerja Polri, karena minimnya sosialisasi mengenai hal tersebut. "Visi Kapolri belum jelas, padahal institusinya (Polri) adalah yang sangat kita rasakan kehadirannya setiap hari di jalanan."
Menurut dia, perlu ada reformasi signifikan, yang memberi ruang bagi masyarakat memberi saran dan menilai kerja polisi. "Pernahkah masyarakat bisa menilai atau mengevaluasi polisi di daerah-daerah mereka?"
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti akan memasuki masa pensiun, Juli nanti. Sejumlah nama jenderal bintang tiga pun sudah dirembukkan Kompolnas yang dipimpin Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan, untuk kemudian disodorkan pada presiden.
Sejumlah nama yang disebut paling berpotensi menggantikan Badrodin, adalah Inspektorat Pengawasan Umum Polri Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, dan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso.
Berembus pula isu mengenai perpanjangan masa Kapolri. Undang-undang disebut memungkinkan Badrodin tetap bekerja hingga dua tahun ke depan.
YOHANES PASKALIS