TEMPO.CO, Sidoarjo – Sri Rahayu, 40 tahun, ibu korban pemerkosaan asal Desa Trompo Asri, Jabon, Sidoarjo, Jawa Timur, menantikan realisasi janji Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa memindahkan keluarganya ke pesantren. “Masih menunggu surat dari Bu Menteri,” katanya kepada Tempo, di Lingkungan Pondok Sosial (Liponosos) Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Sidoarjo, Rabu, 1 Juni 2016.
Sri Rahayu adalah ibu dari Nuri—bukan nama sebenarnya—bocah 14 tahun yang diperkosa lima tetangganya pada Juni-September 2015. Akibatnya, Nuri hamil delapan bulan.
Ketika keluarganya melaporkan kasus tersebut kepada polisi pada Desember 2015, Nuri dan keluarganya malah diusir warga dari rumah kontrakan. Mereka sempat tinggal di kandang bebek sekitar tiga bulan.
Senin lalu, petugas Tenaga Sosial Kecamatan Jabon dan Karang Taruna Kabupaten Sidoarjo, yang sejak awal mendampingi korban, memindahkan korban dan keluarganya ke Liponsos Sidoarjo. Mereka menempati dua kamar di sana.
Pemindahan itu atas permintaan Sri. Sejak kasus ini mengemuka dan mendapat perhatian dari Menteri Khofifah, rupanya Sri dan keluarganya justru mendapat tekanan dari warga.
“Di sana serba ketakutan, sementara di sini aman. Ada warga yang suka, dan ada yang tidak suka,” kata Sri sambil berlinang air mata. Meski tempat itu lebih nyaman, Sri masih berharap dapat tinggal di pesantren seperti yang ditawarkan Menteri Khofifah saat mengunjungi rumahnya pada Ahad, 25 Mei lalu.
Kepala Subbagian Tata Usaha UPT Liponsos Dinsosnakertrans Sidoarjo Hasyim menyatakan rencana pemindahan korban dan keluarganya ke pesantren belum rampung dibicarakan. Itu sebabnya, “Untuk sementara waktu keluarga korban tinggal di Liponsos,” ucapnya.
Adapun para pelaku telah ditangkap Kepolisian Resor Sidoarjo seusai kunjungan Menteri Khofifah. Mereka adalah Sokeh, 45 tahun, dan Udin, 21 tahun, sedangkan tiga pelaku lain masih duduk di bangku sekolah dasar.
Dua pelaku dewasa dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun.
NUR HADI