TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto mengatakan mantan Presiden Soeharto belum waktunya mendapat gelar Pahlawan Nasional. Menurut dia, harus adalah penyelesaian masalah hukum lebih dulu yang menjadi tanggungan presiden kedua dan kroninya tersebut.
"Masalah hukumnya harus kami (PAN) cermati," kata Yandi di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat, 20 Mei 2016.
Jadi, dia mengatakan, partainya akan menunggu masukan dari pelbagai unsur dan kelompok masyarakat soal pro dan kontra rencana pengusulan terhadap Bapak Pembangunan tersebut. Menurut dia, PAN sendiri tak keberatan jika Soeharto mendapat gelar pahlawan, tapi tak perlu terburu-buru.
"Tidak sehat bila dipaksakan karena masih pro-kontra," ujar Yandi.
Selain itu, Yandri meminta pemerintah dan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan untuk melibatkan lembaga lain, seperti Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Majelis Permusyawaratan Rakyat, dalam proses penilaian. Hal ini penting sehingga segala keputusan yang diambil pemerintah soal pemberian gelar tak akan digugat di kemudian hari.
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan Arsul Sani mengatakan pemerintah sebaiknya menggali secara mendalam sikap pro-kontra di masyarakat. Ia mengklaim partai berlambang Ka’bah tersebut tak mau terjebak dalam dikotomi setuju atau menolak usulan gelar kepada Soeharto.
Golkar, melalui Musyawarah Nasional Luar Biasa di Bali, memberi rekomendasi kepada Ketua Umum Setya Novanto memperjuangkan gelar pahlawan nasional bagi Soeharto. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009, gelar pahlawan merupakan keputusan presiden berdasarkan usulan yang diterima Dewan Gelar dan Tanda Jasa. Gelar ini diberikan kepada warga negara yang berjuang melawan penjajah atau yang selama masa hidupnya memberi prestasi dan karya luar biasa demi pembangunan dan kemajuan bangsa.
Pemerintah sendiri sudah beberapa kali memberi sinyal rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada beberapa mantan presiden, termasuk Soeharto. Namun rencana tersebut belum terwujud karena masih ada polemik di masyarakat, juga berlakunya TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998, yang berbunyi pemerintah harus berupaya memberantas korupsi, kolusi, dan nepotisme yang dilakukan pejabat negara, mantan pejabat negara, keluarga, para kroni, termasuk Soeharto.
Setya Novanto sendiri mengklaim akan melakukan pendekatan dan lobi kepada pemerintah serta semua fraksi dalam rangka sosialisasi pemberian gelar pahlawan bagi Soeharto. Meski belum detail, menurut dia, Golkar akan menyampaikan soal kelayakan semua mantan presiden mendapat penghargaan karena telah berjasa selama masa kepemimpinannya. Partai berlambang pohon beringin tersebut juga berniat melobi upaya pencabutan TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998.
AHMAD FAIZ l FRANSISCO ROSARIANS