TEMPO.CO, Surabaya - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali memanggil La Nyalla Mattalitti, Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur yang juga tersangka dalam korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012. Kepala Seksi Penyidikan Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dandeni Herdiana mengatakan kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu.
"Panggilan itu untuk (pemeriksaan) Kamis, 24 Maret 2016," kata Dandeni saat ditemui di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 22 Maret 2016. Surat panggilan tersebut dikirim, meski pengadilan belum memutus permohonan praperadilan La Nyalla dalam kasus yang sama.
Kejaksaan menetapkan Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim 2012 pada 17 Maret 2016. Namun, pada 18 Maret, tim penasihat hukum La Nyalla mengajukan permohonan praperadilan atas sah-tidaknya penetapan La Nyalla sebagai tersangka. Pada 21 Maret, ia tidak memenuhi panggilan kejaksaan dengan alasan proses praperadilan masih berlangsung.
Dandeni mengatakan pihaknya memanggil kembali La Nyalla meski proses praperadilan yang berlangsung ini tidak bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Proses praperadilan tidak menghentikan pemeriksaan kejaksaan. Praperadilan dan pemeriksaan, kata dia, bisa berjalan beriringan. Yang lebih penting lagi, kasus ini akan terbongkar ketika masuk pokok perkara.
Dandeni memastikan akan memanggil La Nyalla secara paksa atau memanggil ulang jika ia tidak datang lagi. "Nanti akan kami pikir lagi kalau dia tidak datang." Menurut Dandeni, jika La Nyalla tidak segera dipanggil, kasus ini tidak akan cepat selesai. “Memanggil La Nyalla untuk diperiksa merupakan tindakan untuk menuju kepastian hukum.”
Mengenai surat permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan tersangka La Nyalla pada Senin, 21 Maret 2016, Dandeni meminta wartawan menerjemahkan sendiri.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH