TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan menghentikan sementara pemekaran daerah. Keputusan ini dicapai melalui sidang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah yang dipimpin oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, Jumat pekan lalu.
"Keputusan ini akan disampaikan ke Presiden dulu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di kantornya, Senin, 22 Februari 2016.
Dia menjelaskan, anggaran pemerintah diprioritaskan untuk membangun infrastruktur dan untuk desa. Lagipula, menurut Tjahjo, membuat daerah otonomi baru tak mungkin dengan cara memecah anggaran suatu kabupaten atau kota. "Ini makanya ditunda dulu."
Namun Tjahjo mengatakan belum tahu sampai kapan moratorium berlaku. "Nanti (keputusannya) setelah bertemu dengan Presiden dan DPR," ucap Tjahjo.
Ada 87 daerah otonomi baru yang mengantre untuk disahkan. Pemekaran daerah-daerah ini sudah dibahas di parlemen, periode lalu. Namun sidang Dewan pada 29 September 2014 memutuskan usulan tersebut diserahkan kepada pemerintah dan DPR pada periode selanjutnya.
Dasar pengajuan daerah otonomi baru juga berubah seiring dengan terbitnya beleid baru tentang Pemerintah Daerah Nomor 2 Tahun 2014, yakni usulan daerah otonomi baru berasal dari pemerintah, tak lagi dari DPR. Karena itu, seharusnya pengusulan otonomi daerah dimulai dari awal. Selain 87 daerah yang telah dibahas di parlemen, ada 199 daerah lainnya yang telah mengajukan proposal ke kementerian, mengikuti pola baru yang tercantum dalam beleid pemerintah daerah.
TIKA PRIMANDARI