TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Partai Golkar merekomendasikan penyelesaian konflik kepengurusan Partai Golkar lewat mekanisme Musyawarah Nasional. Para kader senior ditunjuk mahkamah sebagai anggota tim transisi untuk memfasilitasi forum tersebut.
"Menetapkan tim transisi untuk rekonsiliasi total menuju Munas yang demokratis," ujar Ketua MPG, Muladi saat membacakan amar putusannya, Jumat, 15 Januari 2016. Hadir dalam pembacaan putusan itu anggota MPG, Andi Matalatta, dan Djasri Marin.
Sidang mahkamah kali ini merupakan respon atas surat yang diajukan Poros Muda Partai Golkar dan kepengurusan Agung Laksono. Kedua surat itu meminta mahkamah menjembatani penyelesaian konflik akibat pencabutan SK Munas Ancol.
Muladi menjelaskan, pengaduan itu ditanggapi mahkamah dengan menggelar sidang permusyawaratan pada 13-14 Januari 2016. Dalam rapat tersebut, mahkamah menilai situasi Golkar harus diatasi lewat mekanisme Munas.
Para hakim juga menunjuk sejumlah tokoh senior Golkar seperti BJ Habibie dan Jusuf Kalla untuk memfasilitasi forum tersebut. Begitupun tokoh pimpinan dari kedua kubu, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
Muladi menjelaskan, tim transisi diberi mandat menetapkan tanggal, menentukan kepesertaan dan penyelenggara Munas. Begitupun aturan main yang menjamin penyelenggaraan Munas yang aspiratif, demokratis, terbuka dan akuntabel.
Mahkamah juga meminta tim transisi menaati keputusan mahkamah pada 3 Maret 2015, yakni menghindari peluang terjadinya "pemenang mengambil alih seluruhnya", menggandeng kedua kubu, dan mencegah pembentukan partai baru.
Berikut susunan tim transisi:
Pelindung: BJ Habibie
Ketua Merangkap Anggota: Jusuf Kalla
Anggota:
Ginanjar Kartasasmita
Emil Salim
Abdul Latief
Siswono Yudhohusodo
Akbar Tanjung
Aburizal Bakrie
Agung Laksono
Theo L Sambuaga
Soemarsono
RIKY FERDIANTO