TEMPO.CO, Makassar - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan merehabilitasi 1.280 pecandu narkoba dalam setahun terakhir. Mereka terjaring dalam berbagai razia dan datang secara sukarela. "Lebih dari 600 pecandu narkoba itu melaporkan diri secara sukarela ke BNN provinsi dan kabupaten/kota. Sedangkan sisanya terjaring razia dari Mei sampai November," kata Kepala Bidang Pencegahan BNN Provinsi Sulawesi Selatan Sudaryanto kepada Tempo, Rabu, 30 Desember.
Sasaran razia adalah tempat hiburan malam dan kos-kosan. Penyalahgunaan narkoba, menurut Sudaryanto, tersebar mulai pusat kota sampai pelosok desa. Buktinya, 1,19 persen dari jumlah yang terjaring merupakan petani. Sedangkan pecandu narkoba didominasi wiraswasta dengan persentase 21,47 persen. Disusul pengangguran, karyawan, mahasiswa/pelajar, wanita penghibur, buruh, ibu rumah tangga, sopir, PNS, TNI, dan sejumlah profesi lain.
Sudaryanto menjelaskan, penyalahgunaan narkoba tidak mengenal batasan umur. Berdasarkan data BNN, korban sebagian besar berusia 17-41 tahun (86,19 persen). Ironisnya, kalangan anak di bawah umur, yakni 12-16 tahun, pun ikut terjerat (5,72 persen). "Yang paling parah kalau sudah tua tapi masih menjadi pecandu. Tercatat kalangan umur 42-57 sebesar 1,49 persen," ucapnya.
Sudaryanto juga menerangkan, berdasarkan hasil penelitian, pecandu narkoba di Sulawesi Selatan diprediksi mencapai 128 ribu orang. BNN berusaha melakukan pemberantasan dan pencegahan. Salah satunya dengan memperketat pengawasan di terminal, pelabuhan, dan bandara yang dianggap rawan penyelundupan narkotik.
Juru bicara Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan Barat, Komisaris Besar Frans Barung Mangera, menuturkan, berdasarkan surat telegram dari Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, pecandu narkoba direkomendasikan direhabilitasi. "Mereka itu korban," katanya.
Ketua Gerakan Nasional Antinarkotika Makassar Muhammad Arman Mannahawu menilai kepolisian dan BNN telah bekerja dengan baik dalam penegakan hukum. Itu dibuktikan dengan banyaknya pengungkapan kasus dalam setahun terakhir. Namun kinerja aparat penegak hukum tidak akan optimal bila tidak didukung pemerintah dan masyarakat.
TRI YARI KURNIAWAN