TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT), membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagekeo.
Delapan terdakwa dibebaskan itu adalah Borgias Pau, pejabat pembuat komitmen (PPK); Alfonsius Afoday, kontraktor; Daniel Emanuel Dhae, konsultan pengawas; Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, serta Maria Yasinta Oktavia Keti, panitia PHO.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jamser Simanjuntak, dalam putusannya menegaskan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Nagakeo pada 2012 senilai Rp 4 miliar.
Bahkan hakim menilai dalam kasus itu, negara mengalami keuntungan sebesar Rp 200 juta yang merupakan kelebihan pembayaran dari kontraktor, Alfonsius Afoday.
Dengan putusan itu, mejelis hakim memerintah terdakwa segera dikeluarkan atau dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang serta meminta jaksa membersihkan nama dan martabat ke delapan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek itu.
"Mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan," kata hakim Jamser, Senin, 7 Desember 2015.
Kuasa hukum terdakwa, Mel Ndaomanu mengatakan dengan adanya putusan itu menunjukkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa tidak sah. "Ini bukti bahwa Kejari Bajawa salah mengungkap keterlibatan dan mendakwa para terdakwa," katanya.
YOHANES SEO