Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hakim Tipikor Bebaskan Delapan Terdakwa Korupsi di NTT  

image-gnews
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Beny Litelnoni tertawa bersama rekan-rekannya saat menunggu jalannya persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, 9 Maret 2015. TEMPO/Yohanes Seo
Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur, Beny Litelnoni tertawa bersama rekan-rekannya saat menunggu jalannya persidangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tenggara Timur, 9 Maret 2015. TEMPO/Yohanes Seo
Iklan

TEMPO.CO, Kupang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, Nusa Tengara Timur (NTT), membebaskan delapan terdakwa yang diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Nagekeo.

Delapan terdakwa dibebaskan itu adalah Borgias Pau, pejabat pembuat komitmen (PPK); Alfonsius Afoday, kontraktor; Daniel Emanuel Dhae, konsultan pengawas; Kea Yohanes, Leonard Loku, Benediktus Bahan Kelen, Silvester Siu Lasa, serta Maria Yasinta Oktavia Keti, panitia PHO.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kupang, Jamser Simanjuntak, dalam putusannya menegaskan para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Kantor Bappeda Kabupaten Nagakeo pada 2012 senilai Rp 4 miliar.

Bahkan hakim menilai dalam kasus itu, negara mengalami keuntungan sebesar Rp 200 juta yang merupakan kelebihan pembayaran dari kontraktor, Alfonsius Afoday.

Dengan putusan itu, mejelis hakim memerintah terdakwa segera dikeluarkan atau dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas II B Kupang serta  meminta jaksa membersihkan nama dan martabat ke delapan terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek itu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Mereka tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sehingga harus dibebaskan," kata hakim Jamser, Senin, 7 Desember 2015.

Kuasa hukum terdakwa, Mel Ndaomanu mengatakan dengan adanya putusan itu menunjukkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bajawa tidak sah. "Ini bukti bahwa Kejari Bajawa salah mengungkap keterlibatan dan mendakwa para terdakwa," katanya.

YOHANES SEO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

14 November 2023

Warga melihat daftar nama calon anggota legislatif Pemilu 2019 yang berstatus mantan terpidana korupsi melalui website Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 31 Januari 2019. TEMPO/Subekti.
Ada 56 Bekas Narapidana Korupsi Jadi Caleg, Ini Regulasi yang Membolehkan Mereka Nyaleg

ICW menemukan sedikitnya 56 bekas narapidana korupsi jadi caleg. Lantas, seperti apa aturan yang membolehkan eks napi korupsi menjadi caleg?


Viktor Laiskodat Ajak Warganya Tanam Bambu, Jaga Ketersediaan Air dan untuk Kerajinan

7 Juli 2023

Viktor Bungtilu Laiskodat. ANTARA
Viktor Laiskodat Ajak Warganya Tanam Bambu, Jaga Ketersediaan Air dan untuk Kerajinan

Viktor Laiskodat mengajak warga Kabupaten Timor Tengah Utara untuk menanam bambu untuk manfaat ekonomi dan pelestarian lingkungan.


Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

14 Juni 2023

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo
Profil Mentan Syahrul Yasin Limpo, Kader Nasdem yang Diusulkan jadi Tersangka dari Hasil Gelar Perkara KPK

Berikut rangkuman informasi mengenai profil Syahrul Yasin Limpo, Menteri Pertanian yang diusulkan sebagai tersangka korupsi.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

14 Desember 2021

Gestur terdakwa mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino atau RJ Lino setelah mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 14 Desember 2021. RJ Lino divonis empat tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dalam kasus korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II pada tahun 2010. TEMPO/Imam Sukamto
Dissenting Opinion di Vonis RJ Lino, Hakim Rosmina: Tak Ditemukan Niat Jahat

Hakim Rosmina berujar juga tidak menemukan fakta hukum bahwa RJ Lino memperoleh keuntungan pribadi dari pembelian


LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

22 Oktober 2021

Palu Hakim. [www.ghanaweb.com]
LeIP Beberkan Penyebab Turunnya Kualitas Pengadilan Tipikor

Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan (LeIP) menemukan sejumlah penyebab turunnya kepuasan publik terhadap pengadilan Tipikor