TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara komedian tenar Mandra, Juniver Girsang, mengatakan kliennya seharusnya ditetapkan tidak bersalah karena Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mandra dinilai tidak terbukti.
"Saudara Jaksa, kalau kami cermati, malu-malu untuk menyatakan saudara Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu 2 Desember 2015.
Dalam sidang tuntutan, Mandra ditetapkan terbebas dari Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun masih ada Pasal 3 yang menjeratnya, yaitu Mandra dinilai memberikan kesempatan bagi orang lain sehingga orang lain mendapatkan keuntungan dan merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Akibatnya, ia dituntut satu tahun enam bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp 100 juta atau diganti penjara selama enam bulan.
Menurut Juniver, tuntutan itu menegaskan bahwa Mandra tidak merugikan negara. Juniver mengatakan jika Mandra bersalah, ia seharusnya dituntut ganti rugi kepada Negara. Karena itu, kata dia, isi tuntutan dan dakwaan kontradiktif.
Kasus yang membelit Mandra mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.
Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan di blangko paket program siar.
PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar. Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.
VINDRY FLORENTIN