Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Mandra Seharusnya Bebas, Ini Alasan Pengacara

image-gnews
Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A
Mandra Naih berpose memamerkan batu akiknya sebelum mengikuti sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 23 November 2015. Direktur Utama PT Viandra Production itu mendapat dukungan dari ratusan pecinta batu akik Pandan yang tergabung dalam Komunitas Pandan Lovers. ANTARA/Wahyu Putro A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara komedian tenar Mandra, Juniver Girsang, mengatakan kliennya seharusnya ditetapkan tidak bersalah karena Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjerat Mandra dinilai tidak terbukti.

"Saudara Jaksa, kalau kami cermati, malu-malu untuk menyatakan saudara Mandra ini seharusnya dituntut bebas. Malu-malu karena sudah terlanjur disidangkan," katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Rabu  2 Desember 2015.

Dalam sidang tuntutan, Mandra ditetapkan terbebas dari Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun masih ada Pasal 3 yang menjeratnya, yaitu Mandra dinilai memberikan kesempatan bagi orang lain sehingga orang lain mendapatkan keuntungan dan merugikan negara sekitar Rp 12 miliar. Akibatnya, ia dituntut satu tahun enam bulan penjara serta ganti rugi sebesar Rp 100 juta atau diganti penjara selama enam bulan.

Menurut Juniver, tuntutan itu menegaskan bahwa Mandra tidak merugikan negara. Juniver mengatakan jika Mandra bersalah, ia seharusnya dituntut ganti rugi kepada Negara. Karena itu, kata dia,  isi tuntutan dan dakwaan kontradiktif.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kasus yang membelit Mandra mencuat ketika Satuan Pengawas Intern TVRI melakukan audit khusus program siap siar TVRI tahun 2012. Mereka menemukan dugaan penyimpangan dalam lelang 15 paket proyek program siar di TVRI. Program tersebut dimenangi tujuh rumah produksi yang salah satunya milik Mandra, PT Viandra Production.

Dalam proyek tersebut, Satuan Pengawas Intern TVRI menemukan indikasi pemalsuan tanda tangan Mandra. Mereka menemukan tidak adanya kecocokan antara tanda tangan Mandra di KTP dan di blangko paket program siar.
PT Viandra Production saat itu memenangi tender enam paket senilai Rp 16 miliar. Selain Mandra, Iwan Chermawan selaku Direktur PT Media Art Image dan Yulkasmir sebagai pejabat pembuat komitmen TVRI ditetapkan sebagai tersangka.

VINDRY FLORENTIN

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

16 Juli 2020

Omaswati, komedian Lenong Betawi, meninggal pada Kamis malam, 16 Juli 2020
Komedian Lenong Betawi, Omaswati Meninggal

Kabar berpulangnya Omaswati langsung tersebar viral melalui unggahan duka cita selebritas Indonesia seperti Gading Marten dan Dorce Gamalama.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

28 Maret 2020

Kain hitam bertuliskan #SaveTVRI terbentang di sejumlah titik di gedung TVRI, Senin, 20 Januari 2020. Foto: Istimewa
Direksi Dinonaktifkan, Dewas: Operasional TVRI Tak Terganggu

Dewan Pengawas menyatakan operasional TVRI tak terganggu meski direksi diberhentikan.


Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

27 Maret 2020

Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Arif Hidayat (tengah) bersama anggota Dewas LPP TVRI Made Ayu Dwie Mahenny (kiri), Maryuni Kabul Budiono (kedua kiri), Pamungkas Trishadiatmoko (kedua kanan), dan Supra Wimbarti (kanan) mengikuti rapat degar pendapat dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Januari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis
Dinonaktifkan Dewan Pengawas, Direktur TVRI Siapkan Pembelaan

Dewan Pengawas TVRI memecat tiga direksi tanpa alasan yang jelas.


Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

29 Januari 2020

Suasana Rapat Dengar Pendapat antara Mantan Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 28 Januari 2020. ANTARA
Karyawan TVRI Minta Dewas Tak Rekrut Pengganti Helmy Yahya

Dewan Pengawas berencana merekrut Dirut TVRI pengganti Helmy Yahya.