TEMPO.CO, Jakarta - Hutan mangrove seluas 432 hektare yang dikelola Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Utara, yang ada di Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, telah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.
"Kita akan menertibkan alih fungsi lahan mangrove ini," kata Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara Jhon Kennedy di Stabat, Rabu, 2 Desember 2015.
Jhon Kennedy menjelaskan penertiban akan melibatkan berbagai instansi, seperti TNI dan Polri. BKSDA membutuhkan bantuan aparat keamanan untuk mengeksekusi lahan hutan konservasi suaka Margasatwa Karang Gading yang dirambah oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Kita tumbangkan seluruh tanaman pohon kelapa sawit di lahan seluas 432 hektare yang sudah dirusak mereka," katanya.
Penertiban lahan perkebunan kelapa sawit ini menggunakan eskavator dan menjebol benteng agar air bisa kembali masuk. BKSDA berencana melakukan reboisasi lahan yang rusak tersebut.
Baca Juga:
Para petugas langsung merobohkan pohon kelapa sawit di hutan mangrove itu. "Tidak ada satupun perambah yang berada di lokasi tersebut," kata Jhon.
Sekitar 15.000 hektare hutan Konservasi Karang Gading dan Langkat Timur Laut telah dirambah oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Hutan mangrove itu beralih fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit dan tambak udang maupun tambak ikan.
Penertiban ini digelar hingga 10 hari ke depan. Hutan yang telah dieksekusi ini akan segera ditanami kembali dengan tanaman mangrove maupun tanaman keras lainnya.
ANTARA