TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana mengaku, dalam pemeriksaan yang dilakukan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri berkali-kali terhadapnya, ia sudah diadili lebih awal oleh pengadilan media. "Habis saya. Kalau kata pukulan Tyson, saya tuh sudah seperti kena empat kali pukulan. Dunggg…," kata Lulung—sapaan akrabnya—seusai pemeriksaan di Bareskrim, Rabu, 25 November 2015.
Pada Selasa, 24 November 2015, anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar, berdalih bahwa pembahasan anggaran tidak disebutkan secara rinci karena poin-poin yang dibahas sangat banyak. "Jumlahnya puluhan ribu item. Terkait dengan hasilnya menjadi APBD, tentu saja ada kesepakatan antara TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Badan Anggaran," ujar Fahmi kemarin di Bareskrim.
Menanggapi hal tersebut, Lulung juga berdalih dengan hal serupa. Menurut dia, ia tidak tahu-menahu soal anggaran uninterruptible power supply (UPS) yang masuk APBD secara detail. Lulung berdalih bahwa seharusnya M. Firmansyah yang memberikan laporan tersebut kepadanya karena saat itu ia adalah koordinator.
"Makanya wajar kalian (wartawan) kejar-kejar saya. Kalian berpikir mana mungkin Pak Haji Lulung tidak tahu. Kalau saya bawa-bawa nama Tuhan, kan, tidak boleh. Tuhan, kan, berpihak kepada saya akhirnya," tutur Lulung.
Lulung mengeluhkan pemberitaan media yang seolah-olah menyudutkannya karena beberapa kali dipanggil penyidik dalam kasus dugaan korupsi UPS tersebut. Ia berharap kasus ini cepat berakhir dan media tidak terlalu provokatif. "Ini (anggaran), kan, diteruskan oleh pemerintah daerah, jangan dibalik-balik. Makanya saya bilang, media itu harus ikut mencerdaskan bangsa. Kalau mau tegakan hukum, yuk sama-sama," ucap Lulung.
Dua anggota DPRD DKI Jakarta, Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS. Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu lalu, 11 November 2015. Fahmi Zulfikar merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Hanura. Sedangkan M. Firmansyah merupakan anggota DPRD DKI dari Fraksi Partai Demokrat.
Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim telah memeriksa enam saksi untuk mengusut tersangka baru selain Alex Usman dan Zaenal Soleman dalam dugaan korupsi pengadaan UPS. Para saksi yang diperiksa itu berinisial S, MG, RS, FS, DR, E, dan L, anggota DPRD 2009-2014.
Kasus korupsi UPS ini terbongkar sejak ditemukannya penggelembungan harga UPS sebesar Rp 5,8 miliar per unit dalam APBD 2014. Menurut informasi, harga satu UPS dengan kapasitas 40 kilovolt ampere hanya sekitar Rp 100 juta.
Fahmi Zulfikar dan M. Firmansyah dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal itu mengatur perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, korporasi, atau orang lain yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan jabatan.
LARISSA HUDA
Baca juga:
Di Balik Heboh Setya Novanto: 3 Hal Penting yang Perlu Anda Tahu
Segera Dipanggil Mahkamah, Ini Sederet Jerat Setya Novanto