TEMPO.CO, Ciamis - Meski telah meninggal dunia, namun Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tetap memperoleh raihan suara paling banyak. Sosok itu yakni, almarhum Zulkarnaen yang bertarung di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat 13.
Dapil ini memperebutkan delapan kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat. Wilayah ini meliputi Kabupaten Kuningan, Ciamis, Banjar dan Kabupaten Pangandaran. Zulkarnaen sendiri mendapatkan nomor urut pertama di PAN.
Berdasarkan hasil Pleno rekapitulasi KPU Kabupaten Ciamis, almarhum Zulkarnaen mendapatkan 14.413 suara. Sedangkan untuk seluruh daerah pemilihan, berdasarkan hitungan internal PAN, mencapai 28 ribu suara. Dia pun didapuk menduduki urutan pertama perolehan suara dari tujuh Caleg PAN lainnya.
Hasil suara ini cukup mengejutkan lantaran Zulkarnaen belum sempat melakukan kampanye. Dia diketahui meninggal dunia pada 9 Desember 2023, setelah dirawat sejak 28 November di Rumah Sakit Santosa Bandung. "Politik amplop dan sembako terbantahkan oleh beliau (Almarhum Zulkarnaen)," ujar Ketua Partai PAN Kabupaten Ciamis, Yana D. Putra kepada Tempo, Senin, 4 Maret 2024.
Meski kabar meninggalnya almarhum terlah tersebar luas, namun yang bersangkutan tetap diikutsertakan dalam pemilu kali ini. Wajah Zulkarnaen masih terpajang di kertas suara pada pemungutan, 14 Februari 2024 kemarin. Alasannya karena, telah tercatat dalam daftar calon tetap anggota legislatif DPRD Provinsi Jawa Barat.
Menurut Yana, yang juga merupakan Wakil Bupati Ciamis, mengatakan, tingginya aspirasi masyarakat terhadap almarhum Zulkarnaen karena telah banyak berkontribusi untuk Kabupaten Ciamis. Zulkarnaen dikenal sebagai tokoh Muhammadiyah di Jawa Barat. Dia lama berkecimpung di dunia pendidikan sebagai dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Unigal, dan juga dosen STIKes Muhammadiyah Ciamis. "Ketokohan beliau cukup kuat," ujarnya.
Tak hanya itu, lanjut Yana, pada pemilu kali ini suara PAN di Ciamis juga mengalami dongkrakan sekitar 18 ribu suara. Partai PAN meraih tujuh kursi dari sebelumnya yang hanya lima kursi di DPRD Ciamis. "Alhamdulillah ini modal yang bagus untuk Pilkada tahun ini," ujarnya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ciamis, Oong Ramdani, menyatakan bahwa berdasarkan peraturan KPU, perolehan suara Zulkarnaen akan digolongkan ke dalam suara sah partai politik. Raihan suara calon legislatif terbanyak akan diduduki peringkat kedua. "Keputusannya nanti ada di KPU Provinsi Jawa Barat," ujar Oong.
Pilihan Editor: Lonjakan Suara PSI Diduga Diambil dari Suara Tidak Sah