TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar-Menengah Anies Baswedan mengatakan telah menerima arahan dari Presiden Joko Widodo untuk mengatasi kasus kekerasan terhadap anak.
"Arahan dari Bapak Presiden, kami akan buat aturan kepala sekolah bisa dicopot bila membiarkan terjadinya praktek kekerasan. Guru juga akan mendapat sanksi. Jadi komponen pencegahan dan tindakan akan dipertegas bila terjadi kekerasan pada anak-anak," ucapnya di kompleks Istana Presiden, Selasa, 20 Oktober 2015.
Kerasnya sanksi ini, ujar Anies, karena gejala peristiwa kekerasan hampir selalu didiamkan pihak sekolah. Dia menuturkan sebagian kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah. Meski ada masalah kekerasan di rumah dan lingkungan, kata dia, sekolah menjadi tempat berkumpulnya masalah itu.
Itu sebabnya, Anies ingin ada interaksi lebih intensif antara wali kelas dan orang tua murid mulai semester ini. Mulai tahun ini, dia membuat Direktorat Khusus Pendidikan Orang Tua. "Materi-materi untuk pendidikan orang tua diberikan melalui institusi sekolah, lewat wali kelas," ucapnya.
Untuk mencegah kekerasan fisik dan seksual pada anak, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa berujar, Presiden menyetujui adanya proses pendidikan pranikah agar calon orang tua memahami cara melindungi anak. Khofifah menuturkan Presiden juga menyoroti tingginya gugatan cerai yang dilayangkan istri. Ini menjadi peluang penyebab penelantaran anak.
Sedangkan Menteri Kesehatan Nila Djuwita Moeloek mengatakan kejahatan seksual pada anak menyebabkan trauma berat. Trauma ini akan berdampak pada psikologis anak. Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, 30 juta dari 80 juta anak mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
ALI HIDAYAT