TEMPO.CO, Yogyakarta - Meski majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta menjatuhkan hukuman ringan terhadap dua terdakwa kasus dana hibah klub sepak bolah Persiba Bantul, tapi putusan hakim itu membuka peluang jaksa menyeret politisi PDI Perjuangan, Idham Samawi, yang sudah terlanjur dicabut status tersangkanya. Pengadilan Tipikor Yogyakata memvonis terdakwa Bendahara Persiba Danoho dan rekanan Persiba, Maryani, hukuman penjara satu tahun enam bulan, Selasa 13 Oktober 2015.
Menurut peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zainurrohman, putusan hakim itu membuktikan benar ada tindakan pidana korupsi di pengucuran hibah Rp 12,5 milyar dari Pemerintah Kabupaten Bantul pada 2011. “Dugaan keterlibatan dua tersangka lain (Idham Samawi dan Edi Bowo Nurcahyo) bisa dibuka lagi oleh penyidik meskipun telah ada SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan),” kata Zainurrohman, Rabu 14 Oktober 2015.
Zainurrohman berpendapat, petunjuk bagi jaksa terbuka lebar dengan memanfaatkan berkas persidangan yang menyebut keterangan tentang peran banyak pihak di kasus ini, termasuk Idham dan Edi. Idham merupakan bos Persiba Bantul dan Ketua PSSI Bantul saat hibah itu turun. Adapun Edi menjabat Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga ketika hibah ini turun pada 2011. “Jaksa bisa menelusuri jalur kewenangan (pihak-pihak yang disebut di sidang) untuk melacak pemilik peran terpenting di kasus ini. Itu lebih mudah dan jelas,” kata dia.
Dia menilai, berdasarkan keterangan para saksi di berkas persidangan, Dahono dan Maryani tidak termasuk pihak yang memiliki peran paling utama di korupsi Hibah Persiba. Indikasi ini bisa terlihat dari pola pengambilan keputusan mengenai pengucuran hibah dan pengunaan anggarannya. “Kejaksaan perlu mengembangkan kasus ini hingga tuntas.”
Koordinator Investigasi, Masyarakat Transparasi Bantul, Irwan Suryono juga menilai Dahono dan Maryani bukan pelaku utama di kasus korupsi Hibah Persiba. “Mustahil mereka korupsi tanpa melibatkan yang lain. Masak di masalah penganggaran bos Persiba tidak tahu,” kata dia.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi Yogyakarta mengeluarkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni bekas Bupati Bantul Idham Samawi dan bekas Kepala Kantor Pemuda dan Olah Raga Bantul Edy Bowo Nurcahyo, Agustus lalu.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM