Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Gayus Nyetir Mobil, Dirjen Pemasyarakatan Terancam Dicopot

Editor

Agung Sedayu

image-gnews
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Foto yang diduga Gayus Tambunan mengemudi mobil bersama perempuan. Liza/indonesiana.tempo.co
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta- Anggota Komisi Keamanan, Sufmi Dasco Ahmad, menuntut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mencopot Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM I Wayan Kusmiantha Dusak. Hal ini terkait dengan kasus beredarnya foto Gayus Tambunan menyetir mobil ke luar penjara. "Ada dua kesalahan fatal Dirjen PAS yang seharusnya menjadi pertimbangan Menkumham untuk memberhentikannya," kata Sufmi dalam siaran pers dia, Senin, 12 Oktober 2015.

Kesalahan pertama adalah beredarnya foto Gayus yang melancong ke luar penjara. Beberapa waktu lalu, sempat beredar foto Gayus tengah makan di sebuah restoran. Kemudian, pada Jumat pekan lalu, kembali beredar foto Gayus tengah menyetir mobil ditemani oleh seorang perempuan. 

Menurut Sufmi, Dirjen Pemasyarakatan terkesan tidak terbuka pada kasus Gayus yang ke luar penjara itu. Sufmi merasa heran dengan Dirjen PAS yang menyatakan tidak tahu bahwa Gayus menyetir mobil. Padahal menurut dia, Dirjen PAS sebelumnya menyatakan telah melakukan penyelidikan terkait dengan foto Gayus yang tengah makan di restoran. Seharusnya bila Dirjen PAS telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, ia tahu perihal itu karena foto Gayus makan di restoran dan menyetir mobil diambil di hari yang sama. "Kami tidak tahu kesalahan apalagi yang dilanggar Gayus hingga foto-foto tersebut beredar di media massa," ujarnya.

Kesalahan kedua menurut Sufmi adalah soal pemindahan narapidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin ke LP Serang. Pemindahan Wawan itu, menurut dia, telah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pasal 46 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999. Pasal itu menyebutkan narapidana dapat dipindah untuk proses pengadilan, tapi yang meminta izin harus hakim tindak pidana korupsi, bukan jaksa agung. Hal ini sebab ia dipanggil karena kasus alat kesehatan.

Sufmi menganggap Menkumham perlu menyadari kinerja Dirjen PAS buruk. "Kinerja Dirjen PAS yang jeblok akan mempengaruhi penilaian terhadap kinerja kementeriaan secara keseluruhan," ucap Dasco.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jumat lalu, beredar kembali foto terpidana kasus korupsi pajak, Gayus Halomoan Tambunan. Foto Gayus beredar berkat posting-an seorang blogger bernama Tante Liza di blog Indonesiana.tempo.co. Di dalam foto tersebut juga terpampang seorang wanita yang nampak sedang berada satu mobil dengan Gayus yang sedang mengemudi mobil. "Siang ini baru saja nemu gambar eksklusif! Yang kebetulan gambar tersebut kenal wajahnya," kata Tante Liza. "Siapa lagi kalau bukan Gayus Tambunan bersama perempuan Kompasianer."

Beredarnya foto terpidana kasus korupsi pajak ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Gayus terlihat tengah makan di restoran di kawasan Panglima Polim dengan dua orang wanita. Sebelumnya lagi, Gayus tertangkap kamera sedang menonton pertandingan tenis di Bali. Saat itu, Gayus menyamar mengenakan rambut palsu serta kaca mata.

MAWARDAH NUR HANIFIYANI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

15 hari lalu

Para keluarga tahanan KPK mengantarkan makanan dalam layanan kunjungan Idul Fitri di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Jakarta Selatan, Rabu, 10 April 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.


Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

4 Februari 2024

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Ketut Sumedana (kiri) bersama Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kuntadi memberikan keterangan pers soal penetapan tersangka kasus jual beli emas Antam 1,1 triliun, Budi Said di Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024. Kejaksaan Agung menetapkan crazy rich Surabaya Budi Said sebagai tersangka kasus permufakatan jahat pembelian emas Antam. Budi Said diduga bekerja sama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga lebih murah. Akibatnya, PT Antam ditaksir merugi hingga Rp 1,1 triliun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Buronan Kasus Korupsi Proyek Lapas Perempuan Mamuju Ditangkap di Kalibata City

Buronan Andi Wello telah divonis 5 tahun penjara atas korupsi proyek Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kalukku di Kabupaten Mamuju.


Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

19 Januari 2024

Gayus Tambunan (kiri). TEMPO/Aditia Noviansyah
Cerita Panjang Pegawai Pajak Gayus Tambunan: Vonis 29 Tahun karena 3 Kasus Korupsi 13 Tahun Lalu

Hari ini, 19 Januari, 13 tahun lalu pegawai pajak Gayus Tambunan divonis hukuman penjara hingga 29 tahun dari 3 kasus korupsi yang dilakukannya.


Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

19 Januari 2024

Gayus Tambunan usai mencoblos di TPS  Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (9/4). Sejumlah narapidana kasus korupsi antusias untuk ikut mencoblos pada Pemilu Legislatif yang dilaksanakan didalam Lapas. TEMPO/Prima Mulia
Vonis Gayus Tambunan 13 Tahun Lalu, Dijuluki Mafia Pajak yang Judi dan Nonton Tenis saat Dipenjara

Setelah genap 13 tahun mendekam di penjara, begini kilas balik kasus Gayus Tambunan


Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

5 Desember 2023

Merlan Pimpin Pembentukan Satgas Masyarakat Miskin di MPP

Merlan S. Uloli, terus memusatkan perhatiannya pada upaya pengurangan tingkat kemiskinan wilayah Suwawa.


Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

17 Agustus 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Tak Dapat Remisi, Kepala LPP Jakarta: Masuk Kategori High Risk

Selama berada di Mapenaling, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu lebih banyak dikuatkan mentalnya dengan pembinaan rohani.


Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

6 Agustus 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan keterangan saat konferensi pers hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023. Kenaikan proyeksi pertumbuhan ekonomi global di 2023 didorong oleh meningkatnya konsumsi dan investasi masyarakat hingga penyetopan kebijakan zero Covid-19 di Cina.  TEMPO/Tony Hartawan
Sri Mulyani Sebut Tak akan Berhenti Koreksi Jika Jajaran Pajak Lakukan Kesalahan

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut pihaknya akan terus melakukan koreksi jika jajaran Direktorat Jenderal Pajak maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan kesalahan.


Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

9 Juni 2023

Terpidana Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dieksekusi penahanannya ke Lapas Perempuan Kelas II A Jakarta. Dia telah divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus peredaran sabu yang libatkan Teddy Minahasa Putra. Sumber: Kejaksaan Negeri Jakarta Barat
Anita Cepu Jalani Mapenaling di LPP Jakarta, Kalapas: 14 Hari Tak Boleh Dikunjungi

Selain Anita Cepu, lima terpidana yang terlibat kasus sabu Teddy Minahasa Putra telah dieksekusi penahanannya kemarin.


Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

2 Mei 2023

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej saat menghadiri Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 yang jatuh pada 27 April 2023 di lapangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa, 2 Mei 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Kemenkumham Bakal Tindak Tegas Sel Mewah dan Sipir Hedon

Kemenkumham akan menindak sipir bergaya hidup mewah seperti yang dipamerkan Dhawank Delvi di Lapas Rajabasa Lampung.


Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

2 Mei 2023

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 5 Desember 2022. Rapat tersebut membahas pengesahan perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah Republik Singapura terkait ekstradisi buronan. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Yasonna Laoly Bantah Anaknya Terlibat Monopoli Bisnis di Lapas: Bohong Besar

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membenarkan bahwa Jeera merupakan yayasan yang bekerja sama dengan koperasi di Lapas Cipinang.