TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Otto Cornelis Kaligis kembali menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Agenda sidang pemeriksaan saksi itu sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB. "Tapi hakimnya belum komplet," kata Kaligis kepada Tempo sebelum sidang, Kamis, 8 September 2015
Di bangku depan ruang sidang, satu per satu penasihat hukum yang membela pengacara kondang ini meminta berfoto bersama. "Ada 20-an penasehat hukum yang hadir hari ini," ucap Mulyadi, salah satu pengacara Kaligis. Para penasehat terdiri atas Asosiasi Advokat Indonesia dan alumnus organisasi advokat Kaligis.
Di depan ruang sidang, Mulyadi sempat memuji Kaligis bahwa dirinya bisa menjadi advokat seperti sekarang berkat Kaligis. "Enggaklah, dia memang pintar," kata Kaligis. "Dia (Mulyadi) sekarang sudah punya kantor (advokat) sendiri. Semua sudah mandiri," ucap Kaligis.
Sidang kali ini memeriksa tiga saksi, yakni ketiga majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan: Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting, dan Amir Fauzi. "Kami siap (mengikuti sidang ini)," ujar Kaligis.
KPK mendakwa Kaligis menyuap tiga hakim dan seorang panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Suap itu untuk memuluskan perkara pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam pemanggilan Ahmad Fuad Lubis, anak buah Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Berkat suap itu, pengadilan memenangkan gugatan Kaligis.
REZKI ALVIONITASARI