TEMPO.CO, Mojokerto - Rekomendasi ganda dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengancam pencalonan penantang inkumben Bupati Mojokerto, Jawa Timur.
Rekomendasi diduga diberikan DPP PPP kubu Djan Faridz kepada inkumben Mustofa Kamal Pasa yang berpasangan dengan Pungkasiadi, juga kepada penantangnya yakni Choirun Nisa (wakil bupati saat ini)-Arifudinsyah.
Mustofa Kamal Pasa-Pungkasiadi diusung tujuh partai politik, yakni PDI Perjuangan, Gerindra, NasDem, Golkar, Demokrat, PKS, dan PAN. Sedangkan Nisa-Arif diusung empat parpol yakni PKB, PPP, Hanura, dan PBB.
Hingga batas akhir pendaftaran 28 Juli 2015 lalu, hanya pasangan Nisa-Arif yang membawa dua surat rekomendasi dari DPP PPP baik kubu Romahurmuziy dan Djan Faridz. Namun di sisi lain, kubu Mustofa Kemal Pasa-Pungkasiadi juga mengklaim pernah mengantongi rekomendasi dari DPP PPP Djan Faridz.
Menjawab persoalan itu, anggota tim sukses Nisa-Arif, Anton Fatkhurahman, mengatakan pihaknya telah memenuhi persyaratan rekomendasi dari pimpinan pusat partai politik dengan kepengurusan ganda, dalam hal ini PPP. Parpol dengan kepengurusan pusat yang ganda, dia menambahkan, hanya boleh mencalonkan pasangan calon yang sama.
"Jika berbeda, maka KPU setempat bisa menolaknya dan hanya pasangan Nisa-Arif yang menyerahkan rekomendasi dari dua kepengurusan PPP sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015,” katanya, Senin 17 Agustus 2015.
Namun sebelumnya, Ketua Tim Sukses Pasangan Mustofa Kemal Pasa-Pungkasiadi, Santoso, mengklaim selain rekomendasi, juga mengantongi surat pernyataan atau penegasan dari DPP PPP kubu Djan Faridz perihal dukungan dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto 2015.
Menurutnya, jika ada dua rekomendasi seperti itu, berkas pencalonan Nisa-Arif yang sudah resmi diusung PPP dan tiga parpol lainnya dianggap tidak sah. "Kami ingin bukti ini diterima KPU untuk dipertimbangkan dalam mengambil keputusan,” katanya pada wartawan dalam jumpa pers, Minggu 16 Agustus 2015.
Santoso membantah upaya ini bagian dari penjegalan pada Nisa-Arif yang jadi pesaing berat MKP-Pungkasiadi. Sebab jika KPU menyatakan rekomendasi DPP PPP Djan Faridz-Dimyati untuk Nisa-Arif tidak memenuhi syarat maka dipastikan pencalonan Nisa-Arif gagal. Tanpa dukungan PPP, pencalonan mereka tidak memenuhi syarat minimal dukungan suara seperti yang disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
KPU belum bisa dikonfirmasi atas dualisme dukungan DPP PPP Djan Faridz-Dimyati dalam Pilkada Kabupaten Mojokerto. KPU juga belum memberikan keterangan sejauh mana verifikasi faktual atas surat rekomendasi dan surat pernyataan atau penegasan dari DPP PPP yang sama-sama dikantongi pasangan calon Nisa-Arif dan MKP-Pungkasiadi. “Acuan kami adalah Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015,” kata Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Ayuhanafiq beberapa waktu lalu.
Ada tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto. Selain dua pasang di atas, sisanya adalah pasangan dari jalur perseorangan, Misnan Gatot-Rahma Shofiana. Namun yang satu ini diduga 'boneka' karena Misnan pernah menjadi sopir pribadi dari ayah inkumben dan kini mengaku bekerja serabutan. (Baca: Calon Independen Mojokerto Mendaftar)
ISHOMUDDIN