TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Partai Demokrat Ruhut Sitompul menyatakan akan menyerahkan pengusutan status Bupati Tolikara Usman Wanimbo sepenuhnya ke proses hukum. Usman sebagai kader Demokrat terancam mendapat sanksi dari Kementerian Dalam Negeri lantaran dinilai lalai.
"Kami tidak ingin mendahulu Mendagri dan Kapolri. Kami menghormati hukum," kata dia saat dihubungi, Kamis, 23 Juli 2015.
Usman dinilai lalai atas kerusuhan yang terjadi di Kaburaga, Kabupaten Tolikara, Papua. Kerusuhan tersebut dipicu oleh larangan menjalankan salat Idul Fitri untuk umat Islam. Usman juga sempat mengaku ada Peraturan Daerah yang melarang pembangunan rumah ibadah selain Gereja dan Lembaga Injili di Indonesia (PGLII).
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak pernah ada Perda pembatasan pembangunan rumah ibadah. Usman menyebut Perda itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada 2013. Tjahjo menilai Perda tersebut tidak sah bila benar hanya disahkan DPRD. Sebab, seharusnya Perda disahkan Kemendagri setelah disepakati Kepala Daerah dan DPRD.
Namun, hingga saat ini, arsip Perda tersebut belum ditemukan. Ruhut pun menengarai ada provokator yang sengaja menciptakan isu terkait perpecahan antara umat beragama, terutama soal surat edaran dan Perda tersebut. "Sampai sekarang belum terbukti kan adanya surat atau Perda larangan beribadah itu? Hati-hati, provokator bermain di sini," ujar Luhut.
Meski demikian, bila Usman terbukti bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Demokrat akan mencabut keanggotaan kadernya itu.
DEWI SUCI RAHAYU