TEMPO.CO, Lumajang - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lumajang memutus Ngatmanu, 73 tahun, terdakwa kasus pencurian kedelai 2,5 kilogram dengan hukuman 14 hari penjara, Senin, 31 Maret 2015. Putusan majelis hakim yang diketuai Frisella Simanjuntak itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Frisella mengatakan Ngatmanu secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana pencurian seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan putusan 14 hari penjara. "Sedangkan kedelai 2,5 kilogram akan dikembalikan kepada korban," katanya.
Terkait dengan putusan hakim, jaksa penuntut umum mengaku puas. "Jaksa minta 14 hari penjara, hakim mengabulkan," kata jaksa penuntut umum, Nurkhoyin, seusai persidangan. Karena terdakwa sudah menjalani kurungan penjara selama 14 hari, jika dipotong masa tahanan, terdakwa langsung bebas setelah sidang putusan di PN Lumajang itu.
"Terdakwa sudah menjalani kurungan. Sekarang langsung bebas," ujarnya. Ngatmanu sempat menjalani kurungan penjara selama 14 hari sejak 9 Maret 2015 sampai 23 Maret 2015, kemudian dibebaskan setelah hakim memenuhi permohonan penangguhan penahanannya.
Seusai mengikuti sidang, Ngatmanu yang didampingi anak perempuannya, Hikmawati, langsung sujud syukur menghadap barat di pintu ruang sidang tempatnya disidangkan itu. "Saya bersyukur," kata Ngatmanu. "Saya sudah kapok tak akan mencuri lagi," kata Ngatmanu.
Apa yang akan dikerjakannya setelah bebas dari penjara, Ngatmanu mengatakan kalau dirinya akan merawat Miswah, istrinya. "Saya akan merawat istri saya yang sakit-sakitan," kata Ngatmanu. Selain itu, karena sudah tidak memiliki sapi, Ngatmanu akan kembali mencangkul di sawah. "Jadi buruh tani lagi, mencangkul di sawah. Itu kalau ada yang menyuruh."
DAVID PRIYASIDHARTA