Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kata Salim Said Soal Hatta Vs Zulkifli di Kongres PAN

image-gnews
Salim Said dalam acara hasil survei tantangan calon presiden populer dua tahun menjelang Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (8/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Salim Said dalam acara hasil survei tantangan calon presiden populer dua tahun menjelang Pilpres 2014 yang diselenggarakan oleh Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC), di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (8/7). TEMPO/Dhemas Reviyanto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat Sosial dan Politik Universitas Pertahanan, Salim Said, berharap hasil kongres keempat Partai Amanat Nasional yang berlangsung di Nusa Dua, Bali, sejak Sabtu, 28 Februari 2015 hingga Selasa pekan depan berjalan mulus. Salim berharap PAN segera menemukan satu calon ketua umum.

"Jangan sampai ada dua lagi, karena nanti semakin ramai," kata Salim, dalam sebuah diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu. "Sebab kita sudah punya beberapa partai yang memiliki dualisme kepengurusan sehingga jadi ribut."

Salim mengatakan perkembangan ideologi di tubuh partai politik saati ini sudah mulai tergerus. Berbeda dengan situasi pada awal zaman kemerdekaan. Pada saat itu, partai memiliki keterikatan antartiap anggotanya karena direkatkan oleh suatu ideologi tertentu. "Saat ini justru yang merekatkan partai hanya berdasarkan anggota kekeluargaan saja," ujarnya.

Misalnya, kata Salim, adanya kader suatu partai yang menikahi anak dari pengurus seniornya. Tujuannya, untuk mendapat jabatan dan posisi strategis di partainya tanpa membawa visi dan misi serta ideologis. Apalagi, kata dia, figur dalam suatu partai saat ini menjadi patokan keterikatan antaranggota.

Namun dia enggan berkomentar lebih lanjut mengenai peluang dua kandidat ketua umum PAN, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan, dalam mendapat kursi orang nomor satu di partai berlambang matahari itu. "Saya bukan orang dalam PAN, nanti kita tonton saja bagaimana dan siapa yang terpilih."

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dua kandidat calon Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa dan Zulkifli Hasan, bakal bersaing ketat dalam kongres keempat yang digelar di Hotel Westin, Nusa Dua, Bali, mulai hari ini hingga Selasa pekan depan. Kedua kubu sama-sama mengklaim telah mengantongi dukungan lebih dari separuh pemilik suara sah kongres.

Calon inkumben, Hatta Rajasa, mengatakan hingga kemarin ia telah mengantongi 345 suara dari 590 pemilik suara sah. Menurut Hatta, di antara seluruh wilayah, hanya lima daerah yang belum bisa ia kuasai, yaitu Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan DKI Jakarta.

Keyakinan menang tak hanya dimiliki kubu Hatta. Ketua tim pemenangan Zulkifli, Totok Daryanto, mengklaim Zulkifli sudah mengantongi dukungan dari 360 pemilik suara kongres. Dukungan itu, menurut Totok, dibuktikan dengan kehadiran seluruh pendukung dalam rapat konsolidasi yang digelar selama tiga hari di Yogyakarta pada Selasa hingga Kamis lalu.

REZA ADITYA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

4 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar 16 Partai Politik yang Gugat Sengketa Pileg ke MK, dari PDIP hingga PKN

Sejumlah partai politik mengajukan sengketa Pileg ke MK. Partai Nasdem mendaftarkan 20 permohonan.


Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

2 hari lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.


Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

27 hari lalu

Bamsoet Ingatkan Pentingnya Pembenahan Partai Politik

Partai politik memegang peran penting dalam menentukan arah kebijakan negara.


Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

27 hari lalu

Joe Biden dan Donald Trump dalam debat kandidat Presiden AS, 23 Oktober 2020.  REUTERS/Jim Bourg/Pool
Pilihan Amerika Serikat Hanya Punya 2 Partai Politik, Ini Penjelasannya

Amerika Serikat sebagai negara demokrasi terbesar di dunia memilih dominasi hanya dua partai politik yaiutu Partai Republik dan Partai Demokrat.


Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

33 hari lalu

Calon Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto menyampaikan pidato seusai penetapan sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kertanegara, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU menetapkan pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
Prabowo Dinilai Butuh Koalisi Raksasa Usai Penetapan Pemilu 2024, Berikut Jenis-jenis Koalisi

LSI Denny JA menyatakan Prabowo-Gibran membutuhkan koalisi semipermanen, apa maksudnya? Berikut beberapa jenis koalisi.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

35 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

36 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

37 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakaarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani
MK Tolak Gugatan Uji Materil Frasa Gabungan Partai Politik dalam UU Pemilu

Hakim MK mengatakan, keberlakuan Pasal 228 UU Pemilu sesungguhnya ditujukan bagi partai politik secara umum,


MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

37 hari lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), memimpin jalannya sidang dengan agenda pembacaan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. MK menolak permohonan yang diajukan oleh Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar. MK menolak gugatan uji formil terkait putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
MK Putuskan Gugatan Mahasiswa soal Pembubaran Partai Politik Tidak Dapat Diterima

Seorang mahasiswa mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang tentang Partai Politik ke Mahkamah Konstitusi.


Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

38 hari lalu

Feri Amsari. TEMPO/M Taufan Rengganis
Jika 5 Parpol Tidak Gerakkan Hak Angket DPR, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Ini yang Terjadi

Pakar hukum tata negara Feri Amsari melihat belum ada gerakan signifikan dari 5 parpol untuk gerakkan hak angket indikasi kecurangan Pemilu 2024.