TEMPO.CO , Sorong: Massa pendukung pemilik rekening gendut Rp1,5 triliun Bripka Labora Sitorus siap menghadang proses eksekusi yang akan dilaksanakan Kejaksaan Negeri Sorong, Papua Barat, dalam beberapa hari mendatang. Salah satunya adalah dengan menggelar orasi pembebasan Sitorus di dalam areal pabrik.
“Siap, kita siap. Kita akan kumpul dan menghadang proses itu,” kata Freddy Fakdawer, adik angkat Labora, Sabtu, 7 Februari 2015.
Persiapan menghadang aparat keamanan, kata Freddy, telah direncanakan dengan matang. “Tapi saya tidak bisa berbicara di media apakah ada alat tajam yang disiapkan atau tidak. Tapi yang pasti, kami siap menghadang,” ujarnya.
Menurut Freddy, Labora bukan buron seperti yang diberitakan selama ini. “Labora hanya tinggal di rumah, mengapa dia disebut buron? Tidak itu, Labora itu tidak salah,” ucapnya.
Dominggas Mirino, karyawati Labora mengatakan, warga Sorong, tak akan menerima apabila Labora dipenjara. “Kami minta bebaskan dia, sekarang kita buktikan saja, siapa yang salah di sini, aparat atau Labora, kalau ada kesalahan dia, mungkin bisa diterima, tapi ini tidak ada,” katanya.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Sorong Danang mengaku, siap melaksanakan eksekusi meskipun pengikut Labora bersikeras ia harus dibebaskan. “Kita sudah siap, kita tinggal tunggu dari kepolisian saja, kalau polisi sudah oke, maka eksekusi akan dilaksanakan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Sorong, AKBP Karimudin Ritonga mengaku akan menerjunkan kekuatan penuh untuk membackup proses eksekusi. “Kita tinggal tunggu perintah dari atasan saja, yang pasti anggota sudah siap, namun tetap kita akan menghindari rusuh,” katanya.
Labora sebelumnya ditangkap penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dalam kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak dan kayu di Raja Ampat pada 19 Mei 2013. Penangkapan itu dilakukan setelah Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan kepemilikan rekening gendut Labora sebesar Rp 1,2 triliun.
Mahkamah Agung kemudian pada 17 September 2014 menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan kepada Labora. Vonis ini sesuai dengan permohonan kasasi jaksa, sekaligus menolak permohonan Labora Sitorus ketika itu.
JERRY OMONA