TEMPO.CO, Jakarta - Miranda Swaray Goeltom, bekas Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, pernah menegur bawahannya yang tidak menyarankan pemberian fasilitas pinjaman jangka pendek (FPJP) untuk Bank Century. "Mengapa Bank Century tidak diberikan FPJP. Anda itu tidak bisa menilai situasi sekarang yang lagi krisis ketika bank-bank mengalami kesulitan likuiditas karena krisis global. Sebagai pengawas, Anda harus bisa berpikir out of the box," kata jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, K.M.S. A. Roni, mengutip Miranda di persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis, 6 Maret 2014.
Teguran itu terjadi pada 30 Oktober 2008 kepada Zainal Abidin dan Hery Kristiyana dari Direktorat Pengawasan Bank 1 Bank Indonesia. Keduanya menolak pengucuran FPJP kepada Bank Century lantaran bank itu tak memenuhi syarat seperti yang disyaratkan Peraturan Bank Indonesia. Teguran Miranda sekaligus menjadi sikap tegas dari salah satu petinggi BI untuk membantu Bank Century.
Baca Juga:
Sehari setelah kejadian tersebut, Deputi Bidang Pengawasan Bank Umum dan Bank Syariah Siti Chalimah Fadjrijah membuat disposisi agar Bank Century mendapat pinjaman. Siti menyebutkan Bank Century harus dibantu supaya tidak terdapat bank gagal. Jika terdapat bank gagal, katanya, perbankan dan ekonomi akan rusak.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Budi Mulya bersama-sama Gubernur BI Boediono, Deputi Gubernur Senior BI Miranda Swaray Goeltom, para Deputi Gubernur BI lainnya dan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede beserta sejumlah pihak melakukan tindakan melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dalam kebijakan pengucuran FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. (Baca: Boediono Minta Media Tak Asal Tuding Soal Century)
Pada akhir September 2008, rasio kecukupan modal Bank Century tinggal 2,35 persen, jauh di bawah syarat kesehatan bank yang ditetapkan Bank Indonesia sebesar 8 persen. Pemilik Bank Century, Robert Tantular, dan Direktur Bank Century, Hermanus Hasan Muslim, sempat meminta bantuan likuiditas ke BI karena ada sejumlah deposito nasabah dalam jumlah besar yang akan dicairkan, tetapi bank tidak memiliki dana yang cukup. (Baca: KPK Jamin Kasus Century Tak Berhenti di Budi Mulya)
BERNADETTE CHRISTINA MUNTHE
Berita terkait
Jojon Pernah Jadi 'Direktur' PT Rejeki Nomplok
Nasihat Penting Jojon Kepada Eko Patrio
Eko Patrio Tak Sangka Jojon Kena Serangan Jantung