TEMPO.CO, Sorong - Sidang kasus pembalakan liar dengan terdakwa Direktur PT Rotua Immanuel Mamaribo di Pengadilan Negeri Sorong Papua, hari ini, Kamis, 27 Februari 2014, berlangsung ricuh. Massa pendukung anak buah Labora Sitorus ini memaksa agar pengadilan membebaskan Immanuel. "Mereka berasumsi, Mamaribo baru satu bulan menjadi kuasa direktur," kata Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Martinus Balla, Kamis, 27 Februari 2014.
Berdasarkan pantauan Tempo, kericuhan terjadi ketika jaksa menghadirkan saksi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Sorong, Sahabudin. Tak lama setelah majelis hakim yang diketuai hakim Djalaluddin membuka sidang, istri Immanuel tiba-tiba berteriak.
Teriakan istri Immanuel itu membuat kaget semua yang hadir di ruang sidang. Petugas keamanan segera mengamankan istri Immanuel. Tak bisa menerima tindakan itu, massa pendukung Immanuel pun turut berteriak-teriak dan membuat sidang ricuh. Sidang yang dimulai sejak pukul 10.00 WIT itu akhirnya ditunda.
Salah seorang pendukung Immanuel yang tergabung dalam Solidaritas Kaum Perempuan Papua, Adolina Kondolingat, mengaku kecewa atas putusan pengadilan yang tetap menyidangkan Imanuel. "Sudah jelas Immanuel baru diangkat sebagai kuasa direktur, kenapa sudah dijadikan terdakwa?" kata Adolina.
Menurut Solidaritas, seharusnya yang diseret ke meja hijau adalah kuasa direktur yang lama, yakni Lulu Fani. Ia sudah dua tahun menjabat sebagai kuasa Direktur PT. Rotua.
Menanggapi tuntutan ini, Martinus menyatakan keputusan pengadilan menyidangkan Immanuel didasari berkas dakwaan yang dibawa jaksa. Dalam kasus ini, ia menambahkan, Lulu juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Sorong, Papua Barat, sudah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta untuk Ajun Inspektur Satu Labora Sitorus. Polisi pemilik rekening gendut ini didakwa menimbun bahan bakar minyak secara ilegal, membabat hutan secara ilegal, dan melakukan pencucian uang.
HANING TYAS