TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan, pemanggilan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik baru dilakukan sekarang karena mungkin ada keterangan seorang saksi atau tersangka yang menyebut nama Jero. Sebelum melayangkan surat panggilan, penyidik akan menelusuri informasi yang didapat sebelumnya itu.
“Pemanggilan seorang saksi yang dipanggil pada jeda waktu yang bukan di awal, itu bisa jadi karena keterangan saksi atau tersangka yang kemudian perlu diklarifikasi pada saksi yg dipanggil itu,” kata Johan di kantornya, Selasa, 26 November 2013.
Baca Juga:
Jero Wacik tak jadi diperiksa sebagai saksi hari ini. Johan mengatakan penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaannya. Rencananya, Jero bakal diperiksa pada Senin, 2 Desember 2013. “Penyidik sudah mengkonfirmasi bahwa Jero berhalangan hadir dan dijadwal ulang ke tanggal tersebut,” kata Johan.
KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri. Salah satunya ajudan Jero Wacik yang bernama I Gusti Putu Ade Pranjaya. Pencegahan itu terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan penyidik KPK yang mencokok bekas Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini pada 13 Agustus 2013. Dalam operasi itu, barang bukti yang didapat penyidik itu adalah uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan Sin$ 127 ribu, serta sebuah sepeda motor bermerek BMW wana hitam berplat nomor B-3946-FT.
Baca Juga:
Kasus suap SKK Migas sudah menjerat tiga tersangka. Mereka adalah Rudi Rubiandini, petinggi Kernel Oil Pte Ltd Indonesia Simon Gunawan, dan pelatih golf Rudi yang bernama Deviardi.
MUHAMAD RIZKI